Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-178/M.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah), saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang terdakwa racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun terdakwa tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri terdakwa, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan terdakwa untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi nmengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Serbuk Pink tersebut dengan cara pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis Serbuk Pink yang merupakan bahan peracikan Tembakau Sintetis kepada saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG dengan cara terdakwa bersama saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO langsung mendatangi saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) plastik klip bening ukuran atau jika dihitung kurang lebih seberat 4 (Empat) gram seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
•    Bahwa hasil racikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah dibuat dari Narkotika jenis Serbuk warna Pink sebanyak 15 (Lima belas) paket dengan berat perpaketnya kurang lebih seberat 1,5 (Satu koma lima) gram untuk paket kecil dan 2,5 (Dua koma lima) gram untuk paket sedang, terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dan seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk paket sedang, terdakwa menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan cara sistem tempel dan pengiriman peta lokasi, ada pula dengan sistem langsung bertemu dengan pemesan.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dari hasil menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut.
•    Bahwa dalam hal menjual atau membeli Narkotika jenis Serbuk Pink yang merupakan bahan peracikan Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5276 / NNF / 2024 tanggal 30 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Serbuk warna Pink dengan berat netto 1,4573 gram (No. BB : 2478/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2478/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk warna Pink dengan berat netto seluruhnya 1,3196 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Serbuk warna Pink tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah), saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang terdakwa racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun terdakwa tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri terdakwa, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan terdakwa untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi nmengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Serbuk Pink tersebut dengan cara pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis Serbuk Pink yang merupakan bahan peracikan Tembakau Sintetis kepada saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG dengan cara terdakwa bersama saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO langsung mendatangi saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (Satu) plastik klip bening ukuran atau jika dihitung kurang lebih seberat 4 (Empat) gram seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
•    Bahwa hasil racikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah dibuat dari Narkotika jenis Serbuk warna Pink sebanyak 15 (Lima belas) paket dengan berat perpaketnya kurang lebih seberat 1,5 (Satu koma lima) gram untuk paket kecil dan 2,5 (Dua koma lima) gram untuk paket sedang, terdakwa menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk paket kecil dan seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk paket sedang, terdakwa menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan cara sistem tempel dan pengiriman peta lokasi, ada pula dengan sistem langsung bertemu dengan pemesan.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dari hasil menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut.
•    Bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Serbuk Pink yang merupakan bahan peracikan Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5276 / NNF / 2024 tanggal 30 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Serbuk warna Pink dengan berat netto 1,4573 gram (No. BB : 2478/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2478/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk warna Pink dengan berat netto seluruhnya 1,3196 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Serbuk warna Pink tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya