| Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin HADIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi DENDI Als HAJI Bin AJID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin alm. HADIN sedang berada di sekitar rumahnya di Kampung Cikulah, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi DENDI Als HAJI Bin AJID yang meminta bantuan Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. BAYU (DPO) dengan imbalan berupa jatah sabu untuk dipakai, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi DENDI Als HAJI di dekat masjid di Kampung Cikulah, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menerima sebanyak 11 (sebelas) paket sabu yang masing-masing dikemas dalam sedotan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang dibungkus kertas tisu, dengan pembagian 10 (sepuluh) paket untuk diedarkan dan 1 (satu) paket sebagai upah untuk digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melaksanakan perintah untuk mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel, yaitu dengan berjalan kaki menuju daerah Kampung Ciseureuh, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian mencari tempat yang sepi dan aman, selanjutnya Terdakwa menyimpan/menempel 10 (sepuluh) paket sabu di sekitar akar pohon mangga, kemudian memfoto lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada Sdr. BAYU (DPO) sebagai laporan bahwa barang telah ditempatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya diberikan sebagai upah, dengan cara menghisapnya sendiri di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Saksi ABEL LODEWIK. Saksi M. ZIKRY RAMADHAN dan Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING yang sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikulah RT. 002 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika pada diri maupun di rumah Terdakwa, namun Petugas dari kepolisian menemukan 1 (satu) unit smartphone merek ITEL P40 warna biru dengan nomor simcard INDOSAT 0858-6063-5677 milik Terdakwa yang di dalamnya terdapat percakapan terkait peredaran narkotika jenis sabu antara Terdakwa dengan Saksi DENDI Als HAJI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi komunikasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah bekerja sama dengan Saksi DENDI Als HAJI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. BAYU (DPO) dengan tugas mengedarkan narkotika melalui sistem tempel serta memfoto lokasi penempatan dan melaporkannya, sedangkan Saksi DENDI Als HAJI bertugas mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi M. ZIKRY RAMADHAN, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi setelah mendapatkan keterangan dari Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB, mendatangi rumah Saksi DENDI Als HAJI Bin AJID yang beralamat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan dalam sebuah tas selempang merek HIGHMORE warna hitam di berada dalam rumah Terdakwa yang berisikan :
- 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu.
- 1 (satu) unit smartphone POCO C40 warna hitam dengan nomor simcard INDOSAT 0815-6330-7768 milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin alm. HADIN dijanjikan oleh Sdr. BAYU (DPO) melalui perantaraan Sdr. DENDI Als HAJI akan diberikan upah berupa narkotika jenis sabu untuk dipakai, dan tidak dijanjikan upah berupa uang, dimana upah tersebut telah diterima sebagian oleh Terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu yang kemudian digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL31HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu dengan berat netto awal 0.6173 Gram dan berat netto akhir 0.5181 Gram yang disita dari DENDI Als HAJI Bin AJID, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin HADIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin HADIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi DENDI Als HAJI Bin AJID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Saksi ABEL LODEWIK. Saksi M. ZIKRY RAMADHAN dan Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING yang sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikulah RT. 002 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika pada diri maupun di rumah Terdakwa, namun Petugas dari kepolisian menemukan 1 (satu) unit smartphone merek ITEL P40 warna biru dengan nomor simcard INDOSAT 0858-6063-5677 milik Terdakwa yang di dalamnya terdapat percakapan terkait peredaran narkotika jenis sabu antara Terdakwa dengan Saksi DENDI Als HAJI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi komunikasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah bekerja sama dengan Saksi DENDI Als HAJI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. BAYU (DPO) dengan tugas mengedarkan narkotika melalui sistem tempel serta memfoto lokasi penempatan dan melaporkannya, sedangkan Saksi DENDI Als HAJI bertugas mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi M. ZIKRY RAMADHAN, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi ABEL LODEWIK dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi setelah mendapatkan keterangan dari Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB, mendatangi rumah Saksi DENDI Als HAJI Bin AJID yang beralamat di Kampung Cipaon RT. 001 / RW. 010 Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya di temukan dalam sebuah tas selempang merek HIGHMORE warna hitam di berada dalam rumah Terdakwa yang berisikan :
- 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu.
- 1 (satu) unit smartphone POCO C40 warna hitam dengan nomor simcard INDOSAT 0815-6330-7768 milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin alm. HADIN dijanjikan oleh Sdr. BAYU (DPO) melalui perantaraan Sdr. DENDI Als HAJI akan diberikan upah berupa narkotika jenis sabu untuk dipakai, dan tidak dijanjikan upah berupa uang, dimana upah tersebut telah diterima sebagian oleh Terdakwa berupa 1 (satu) paket sabu yang kemudian digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL31HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. terhadap barang bukti berupa 5 (lima) buah sedotan plastik hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil; berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu dengan berat netto awal 0.6173 Gram dan berat netto akhir 0.5181 Gram yang disita dari DENDI Als HAJI Bin AJID, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD Als TEMON Bin HADIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------- |