Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
378/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
1.M. RIZKY SUPRIADI Bin UCUP SUPRIADI 2.REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 378/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2401/M.2.30/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. RIZKY SUPRIADI Als PEHUL Bin UCUP SUPRIADI dan Terdakwa II. REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di parkiran Minimarket Alfamart di Kampung Sungareun Rt.020/Rw.004 Desa Prianganjaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa I. M. RIZKY SUPRIADI Als PEHUL Bin UCUP SUPRIADI dan Terdakwa II. REVAN FAUZI Als SABENG Bin UJUM sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |