Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RINO Als UGET Bin IDIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO Als UGET Bin IDIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

Bahwa ia terdakwa Rino Als Uget Bin Idim Bersama Budi Als Acan (daftar pencarian orang) dan Hendrik (daftar pencarian orang) pada hari yang tidak diingat lagi di April 2024 sekira Pukul 17.00 wib dan 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di PT Kerta Mulya Sejahtera Kampung Parigi Rt.025/004 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggatan ada hubungannya sedemikian rupa sehngga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) akan berniat mencuri Kabel di PT. Kerta Mulya Sejahtera yang beralamat di Kampung Parigi Rt.025/004 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Setibanya ditempat target pencurian tersebut kemudian terdakwa dan dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang)  masuk ke dalam  perusahaan tersebut dengan cara melewati samping Perusahaan yang pagar kawatnya sudah rusak atau berlubang. Selanjutnya terdakwa dan dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) langsung pergi menuju Flock 1 Kandang 9 dekat mess pegawai, setelah masuk di dalam kandang tersebut terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) melihat kabel alumunium yang berada didalam paralon kemudian terdakwa memotong kabel tersebut dengan tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa. Setelah berhasil terpotong kabel lalu terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) menarik dan menggulung  lalu dibawa keluar dari kandang tersebut. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April 2024 terdakwa kembali merencanakan pencurian di PT. Kerta Mulya Sejahtera bersama saudara Hendrik (daftar pencarian orang), setibanya ditempat tersebut sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Bersama saudara Hendrik masuk ke dalam Perusahaan tersebut dan melakukan pencurian dengan cara yang sama pada saat melakukan pencurian pertama.

Bahwa kemudian pada hari Senin tangggal 15 April 2024 sekitar 05.30 wib  terdakwa kembali berniat akan melakukan pencurian kabel lagi di PT. Kerta Mulya Sejahtera bersama saudara Iki (daftar pencarian orang), setelah masuk ke dalam Perusahaan tersebut kemudian terdakwa dan saudara Iki (daftar pencairan orang) langsung menuju flock (unit) 6 kandang 51, Ketika terdakwa dan saudara Iki (daftar pencairan orang) melihat gulung kabel aluminum dengan panjang 57 meter merk sutrado NAF2X 4X16mm yang sudah tergeletak dilantai dan akan mengambilnya, tiba-tiba datang saksi Asip Als Barong, saksi Tatas dan saksi Ahmad yang merupakan petugas keamaan Perusahaan tanpa menunggu lama saksi Asip Als Barong, saksi Tatas dan saksi Ahmad langsung mengamanakan terdakwa dan saudara Iki (daftar pencarian orang) beserta tang pemotong, gunting, obeng, cutter dan sarung tang.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Kerta Mulya Sejahtera mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.371.934.080 (tiga ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

Kedua  :          

 

Bahwa ia terdakwa Rino Als Uget Bin Idim Bersama Budi Als Acan (daftar pencarian orang) dan Hendrik (daftar pencarian orang) pada hari yang tidak diingat lagi di April 2024 sekira Pukul 17.00 wib dan 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di PT Kerta Mulya Sejahtera Kampung Parigi Rt.025/004 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggatan ada hubungannya sedemikian rupa sehngga harus dipandang seabgai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) akan berniat mencuri Kabel di PT. Kerta Mulya Sejahtera yang beralamat di Kampung Parigi Rt.025/004 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Setibanya ditempat target pencurian tersebut kemudian terdakwa dan dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang)  masuk ke dalam  perusahaan tersebut dengan cara melewati samping Perusahaan yang pagar kawatnya sudah rusak atau berlubang. Selanjutnya terdakwa dan dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) langsung pergi menuju Flock 1 Kandang 9 dekat mess pegawai, setelah masuk di dalam kandang tersebut terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) melihat kabel alumunium yang berada didalam paralon kemudian terdakwa memotong kabel tersebut dengan tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa. Setelah berhasil terpotong kabel lalu terdakwa dan saudara BUDI Als Acan (daftar pencarian orang) menarik dan menggulung  lalu dibawa keluar dari kandang tersebut. Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April 2024 terdakwa kembali merencanakan pencurian di PT. Kerta Mulya Sejahtera bersama saudara Hendrik (daftar pencarian orang), setibanya ditempat tersebut sekira pukul 18.30 Wib terdakwa Bersama saudara Hendrik masuk ke dalam Perusahaan tersebut dan melakukan pencurian dengan cara yang sama pada saat melakukan pencurian pertama.

Bahwa kemudian pada hari Senin tangggal 15 April 2024 sekitar 05.30 wib  terdakwa kembali berniat akan melakukan pencurian kabel lagi di PT. Kerta Mulya Sejahtera bersama saudara Iki (daftar pencarian orang), setelah masuk ke dalam Perusahaan tersebut kemudian terdakwa dan saudara Iki (daftar pencairan orang) langsung menuju flock (unit) 6 kandang 51, Ketika terdakwa dan saudara Iki (daftar pencairan orang) melihat gulung kabel aluminum dengan panjang 57 meter merk sutrado NAF2X 4X16mm yang sudah tergeletak dilantai dan akan mengambilnya, tiba-tiba datang saksi Asip Als Barong, saksi Tatas dan saksi Ahmad yang merupakan petugas keamaan Perusahaan tanpa menunggu lama saksi Asip Als Barong, saksi Tatas dan saksi Ahmad langsung mengamanakan terdakwa dan saudara Iki (daftar pencarian orang) beserta tang pemotong, gunting, obeng, cutter dan sarung tang.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Kerta Mulya Sejahtera mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.371.934.080 (tiga ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

Ketiga :

 

Bahwa ia terdakwa Rino Als Uget Bin Idim Bersama Iki (daftar pencarian orang) pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di PT Kerta Mulya Sejahtera Kampung Parigi Rt.025/004 Desa Palasarihilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 14 April 2024 saksi Asip Als Barong, saksi Tatas dan saksi Ahmad yang merupakan petugas keamaan Perusahaan berdiam dari pagi sampai malam di PT. Kerta Mulya Sejahtera dikarenakan sering terjadi pencurian, kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekitar jam 05.30 wib saksi Asip Als. Barong berada di gudang Flock, lalu Asip Als. Barong melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigkan dari luar pagar masuk kedalam PT. Kerta Mulya Sejahtera melalui pagar kawat yang sudah rusak atau berlubang, selanjutnya saksi Asip Als. Barong menghubungi saksi Tatas dan saksi Ahmad yang berada didalam kandang, kemudian 2 (dua) orang yang mencurigakan tersebut masuk kedalam Flock (Unit) 6 Kandang 51, ketika 2 (dua) orang tersebut akan membawa kabel almunium yang sudah ada dilantai kemudian saksi Asip Als  Barong, saksi Tatas bersama dengan saksi Ahmad langsung masuk kedalam lalu 2 (dua) orang tersebut langsung tiarap.

Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang yang mencurigakn tersebut diamankan dan diintrograsi, hasil intrograsi tersebut diketahui bahwa kedua orang yang mecurigakan tersebut merupakan terdakwa Rino dan saduara Iki (daftar Pencarian Orang) dan ketika itu ditemukan terdakwa sedang memegang tang pemotong gunting, obeng, Cutter dan sarung tangan dekat dengan 3 (tiga) gulungan potongan kabel almunium dengan merk Sutrado NAF2X 4X16mm yang sduah terpotong yang berada didalam kandang tersebut sudah ada. Setelah itu saksi Tatas menghubungi saksi Jusak Sutrisno selaku Manager HRD PT. Kerta Mulya Sejahtera menginformasikan ada yang diamankan didalam Unit 6 Kandang 51 lalu setekah diintrograsi terdakwa dan saudara Iki dipulangkan dulu dari PT. Kerta Mulya Sejahtera sambil menunggu arahan dari saksi Jusak Sutrisno.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Kerta Mulya Sejahtera mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.624.500 (satu juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya