Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.AMBARI SH MH
2.Law Firm AMBARI & REKAN
1.PT. Sumber Karja Internasional
2.Drs. Toto Sugiarto Bin Oong Tatang Ditroena
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMBARI SH MH
2Law Firm AMBARI & REKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN MOCHTAR, SH. M.HumAMBARI SH MH
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Karja Internasional
2Drs. Toto Sugiarto Bin Oong Tatang Ditroena
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat atas surat Perjanjian Jasa Hukum Nomor: 018/PJH-AR/VII/2023, tanggal 27 Juli 2023;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk sekaligus dan seketika segera membayar kewajibannya kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 617.000.000,- (Enam ratus tujuh belas juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda milik Para Tergugat berupa:

Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat.

  1. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat, maka harta benda milik Para Tergugat berupa:

Sebidang Tanah berikut bangunan yang ada diatasnya seluas 56.000 M2 (lima puluh enam ribu meter persegi), berdasarkan SHM No. 72/Sukajaya, an. Tergugat I, yang terletak di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta – Jawa Barat.

Akan dilelang/dijual dan dijadikan sebagai pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam setiap hari kelalaiannya sampai isi putusan ini dapat dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak