Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH ARIP ABDULLAH Als KUMEL Bin NANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP ABDULLAH Als KUMEL Bin NANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi telah melakukan penangkapan kepada saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki (dikakukan penuntutan terpisah) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, hasil penangakapan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun ganja kering, 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastik warna merah berisi 2 (dua) bungkus lakban cokelat masing-masing berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merek MAGNUM FILTER warna hitam, bahwa diketahui saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki mendapatkan narkotika jenis ganja dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak  3 (tiga) bungkusan / paketan ganja dilakban cokelat seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana transaksi jual beli ganja dilakukan terdakwa dan saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, sekira jam 17.00 Wib, di rumah saksi ASEP KOMARUDIN Als MASE atau di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, lalu atas dasar informasi tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa berada di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap pergi ketempat tersebut dan setibanya ditempat tersebut lalu para saksi penangkap bertemu dengan terdakwa dan langsung terkait peredaran narkotika jenis ganja dan terdakwa mengakuinya telah melakukannya. Selanjutnya para saksi penangkap menanyakan juga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengakuinya memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting ganja dibungkus kertas pahpir warna putih yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok Neslife. Bahwa hasil introgasi yang dilakukan oleh para saksi penangkap terdakwa mendapatkan ganja tersebut atas pemberian dari saksi Nanan Sobana Als Paung (dilakukan penuntutan terpisah), sebagai imbalan / upah menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I (satu) jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7107 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 13 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 2 (dua) linting kertas pahpir warna putih, masing-masing berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek NESLITE berat netto seluruhnya 0,4238 (nol koma empat dua tiga delapan) gram.

adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari penangkapan saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki (dikakukan penuntutan terpisah) diketahui bahwa saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki telah membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak  3 (tiga) bungkusan / paketan ganja dilakban cokelat seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana transaksi jual beli ganja dilakukan terdakwa dan saksi Asep Komarudin Als Mase Bin Alm Madroki pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, sekira jam 17.00 Wib, di rumah saksi ASEP KOMARUDIN Als MASE atau di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, lalu atas dasar informasi tersebut saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa berada di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap pergi ketempat tersebut dan setibanya ditempat tersebut lalu para saksi penangkap bertemu dengan terdakwa dan langsung menanyakan terkait peredaran narkotika jenis  ganja dan terdakwa mengakuinya telah melakukannya. Selanjutnya para saksi penangkap menanyakan juga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengakuinya memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting ganja dibungkus kertas pahpir warna putih yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok Neslife. Bahwa hasil introgasi yang dilakukan oleh para saksi penangkap terdakwa mendapatkan ganja tersebut atas pemberian dari saksi NANAN SOBANA Als PAUNG (dilakukan penuntutan terpisah), sebagai imbalan / upah menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I (satu) jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7107 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 13 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 2 (dua) linting kertas pahpir warna putih, masing-masing berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek NESLITE berat netto seluruhnya 0,4238 (nol koma empat dua tiga delapan) gram.

adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya