Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.YOPI Bin BAHRUDIN
2.YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1847/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI Bin BAHRUDIN[Penahanan]
2YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2025 dan kedua pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2025 kejadian pertama transaksi dengan cara Transfer melalui Aplikasi DANA dan kedua di depan Ruko yang beralamat di Kampung Talaga Rt. 006/004 Desa Pasangrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2025 Korban IJAD JUNAEDI Bin MAHPUD dihubungi oleh Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN yang merupakan Wartawan dari MEDIA GARDA PELITA NEWS melalui Aplikasi WHATSAPP menyampaikan adanya temuan terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dengan Korban IJAD JUNAEDI Bin MAHPUD selaku Ketua Pelaksana Lapangan Pekerjaan pada Program tersebut yang tidak sesuai RAB karena hal tersebut Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengancam Korban akan memberitakannya di Media jika Korban tidak memberikan Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, dengan adanya ancaman tersebut Korban lalu memberikan Uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) kali transaksi dengan cara Transfer yang pertama sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan ID DANA  082113817312 milik Korban ke No : 081563497960 milik Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB kemudian yang kedua sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA yang sama pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.27 WIB.
  • Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) yang merupakan Wartawan di MEDIA GARDA TIPIDKOR NEWS yang beralamat di Kampung Sukagalih Rt. 002/003 Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, para Terdakwa menghubungi Korban untuk datang ke rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) untuk mengkonfirmasi terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang merupakan Program dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Sukabumi dimana Korban selaku Ketua Pelaksana Lapangan Pekerjaan tersebut, pertemuan di rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) tersebut dihadiri oleh Korban, Saksi M. DIMAS MAULANA Bin H. JAMALUDIN (Alm), Saksi ENCEP Als OJAK Bin ALI (Alm), Saksi KUSLAN YAKUB Als LANDAK Bin UJANG, Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) sebagai tuan rumah dan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, awal pembicaraan Saksi KUSLAN YAKUB Als LANDAK Bin UJANG dan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN membicarakan terkait keluhan warga dengan hasil dari Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang Korban kerjakan tersebut karena berdampak buruk seperti air yang keluar kecil dan pipa yang tidak di kubur serta tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), ditengah pertemuan tersebut Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) memanggil Korban ke ruang tengah dekat dapur lalu mengatakan kepada Korban “GEUS WE AYA TEU 5 JUTA URANG BEBERES WE” Artinya : “UDAH ADA GA LIMA JUTA KITA SELESAIKAN”, tidak lama kemudian Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menghampiri Korban dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) lalu mengatakan hal yang sama kepada Korban namun dengan meminta Uang dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) menggunakan ancaman yang sama seperti sebelumnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka masalah terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi akan diberitakan di Media, namun pada saat itu Korban belum dapat memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya pertemuan tersebut dibubarkan.
  • Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengirim pesan melalui Aplikasi WHATSAPP kepada Korban berupa link tautan tentang pemberitaan dengan judul “WARGA KECEWA TERNYATA PROYEK SUMUR BOR 500 JUTA LEBIH DI KAMPUNG CIREMPAK DESA CIBITUNG KEC. SAGARANTEN NILAI TIDAK SESUAI RAB” dimana berita tersebut di beritakan oleh Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN di MEDIA GARDA PELITA NEWS.
  • Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menghubungi Korban yang pada intinya Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN terus menanyakan terkait permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) namun Korban hanya menyanggupi dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), setelah sepakat Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengajak Korban untuk bertemu langsung di depan Ruko yang beralamat di Kampung Talaga Rt. 006/004 Desa Pasangrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat itu Korban diantar oleh Saksi RIAN HIDAYAT Bin UDING yang sebelumnya Korban meminta Saksi RIAN HIDAYAT untuk mengambil foto ketika Korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, sementara Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN datang sendirian dan sebelum uang tersebut diserahkan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menyampaikan kepada Korban agar tidak mengadukan atau menyampaikan hal tersebut kepada APH (Aparat Penegak Hukum), selanjutnya Korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang dimasukan kedalam Amplop warna Putih, Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menyuruh Korban untuk menulis nominal uang dan menandatangani Amplop tersebut namun Korban menolak, kemudian datang Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) dan Saksi KUSLAN Als LANDAK setelah itu ikut ngobrol dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN mengatakan supaya tidak terjadi kejelakan dan tidak ada permasalahan lagi, setelah itu bubar dan pergi.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 3.950.000,- (Tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN terima dari Korban diberikan kepada :
  • Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN awalnya diberi sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diberikan kembali sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).
  • Saksi KUSLAN Als LANDAK sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) yang diberi sebanyak 2 (Dua) kali yang pertama Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan kedua Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. H. SAEPUDIN Als ODON sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. H. HALDI Als TEDI sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. RIAN sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. ASEP OKEM sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk beli rokok dan kopi dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) bagian Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.950.000,- (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2025 dan kedua pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2025 kejadian pertama transaksi dengan cara Transfer melalui Aplikasi DANA dan kedua di Kampung Talaga Rt. 006/004 Desa Pasangrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2025 Korban IJAD JUNAEDI Bin MAHPUD dihubungi oleh Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN yang merupakan Wartawan dari MEDIA GARDA PELITA NEWS melalui Aplikasi WHATSAPP menyampaikan adanya temuan terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dengan Korban IJAD JUNAEDI Bin MAHPUD selaku Ketua Pelaksana Lapangan Pekerjaan pada Program tersebut yang tidak sesuai RAB karena hal tersebut Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengancam Korban akan memberitakannya di Media jika Korban tidak memberikan Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, dengan adanya ancaman tersebut Korban lalu memberikan Uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) kali transaksi dengan cara Transfer yang pertama sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan ID DANA  082113817312 milik Korban ke No : 081563497960 milik Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB kemudian yang kedua sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA yang sama pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 14.27 WIB.
  • Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) yang merupakan Wartawan di MEDIA GARDA TIPIDKOR NEWS yang beralamat di Kampung Sukagalih Rt. 002/003 Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, para Terdakwa menghubungi Korban untuk datang ke rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) untuk mengkonfirmasi terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang merupakan Program dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Sukabumi dimana Korban selaku Ketua Pelaksana Lapangan Pekerjaan tersebut, pertemuan di rumah Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) tersebut dihadiri oleh Korban, Saksi M. DIMAS MAULANA Bin H. JAMALUDIN (Alm), Saksi ENCEP Als OJAK Bin ALI (Alm), Saksi KUSLAN YAKUB Als LANDAK Bin UJANG, Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) sebagai tuan rumah dan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, awal pembicaraan Saksi KUSLAN YAKUB Als LANDAK Bin UJANG dan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN membicarakan terkait keluhan warga dengan hasil dari Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang Korban kerjakan tersebut karena berdampak buruk seperti air yang keluar kecil dan pipa yang tidak di kubur serta tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), ditengah pertemuan tersebut Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) memanggil Korban ke ruang tengah dekat dapur lalu mengatakan kepada Korban “GEUS WE AYA TEU 5 JUTA URANG BEBERES WE” Artinya : “UDAH ADA GA LIMA JUTA KITA SELESAIKAN”, tidak lama kemudian Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menghampiri Korban dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) lalu mengatakan hal yang sama kepada Korban namun dengan meminta Uang dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) menggunakan ancaman yang sama seperti sebelumnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka masalah terkait Program Pembangunan Baru SPAM  (Sistem Pelayanan Air Minum) Jaringan Perpipaan (Sumur Bor) di Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi akan diberitakan di Media, namun pada saat itu Korban belum dapat memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya pertemuan tersebut dibubarkan.
  • Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengirim pesan melalui Aplikasi WHATSAPP kepada Korban berupa link tautan tentang pemberitaan dengan judul “WARGA KECEWA TERNYATA PROYEK SUMUR BOR 500 JUTA LEBIH DI KAMPUNG CIREMPAK DESA CIBITUNG KEC. SAGARANTEN NILAI TIDAK SESUAI RAB” dimana berita tersebut di beritakan oleh Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN di MEDIA GARDA PELITA NEWS.
  • Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menghubungi Korban yang pada intinya Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN terus menanyakan terkait permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) namun Korban hanya menyanggupi dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), setelah sepakat Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN mengajak Korban untuk bertemu langsung di depan Ruko yang beralamat di Kampung Talaga Rt. 006/004 Desa Pasangrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat itu Korban diantar oleh Saksi RIAN HIDAYAT Bin UDING yang sebelumnya Korban meminta Saksi RIAN HIDAYAT untuk mengambil foto ketika Korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN, sementara Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN datang sendirian dan sebelum uang tersebut diserahkan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menyampaikan kepada Korban agar tidak mengadukan atau menyampaikan hal tersebut kepada APH (Aparat Penegak Hukum), selanjutnya Korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang dimasukan kedalam Amplop warna Putih, Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN menyuruh Korban untuk menulis nominal uang dan menandatangani Amplop tersebut namun Korban menolak, kemudian datang Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) dan Saksi KUSLAN Als LANDAK setelah itu ikut ngobrol dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN mengatakan supaya tidak terjadi kejelakan dan tidak ada permasalahan lagi, setelah itu bubar dan pergi.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 3.950.000,- (Tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN terima dari Korban diberikan kepada :
  • Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN awalnya diberi sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diberikan kembali sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).
  • Saksi KUSLAN Als LANDAK sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) yang diberi sebanyak 2 (Dua) kali yang pertama Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan kedua Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. H. SAEPUDIN Als ODON sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. H. HALDI Als TEDI sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. RIAN sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Sdr. ASEP OKEM sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk beli rokok dan kopi dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) bagian Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.950.000,- (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. YOPI Bin BAHRUDIN dan Terdakwa II. YAYAN SURYANA Bin HARUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya