Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.25/7780/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 75.280.362,- (Tujuh Puluh lima Juta Dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat nomor : 994 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Garduh Rt 06 Rw 02 Desa Parakansalak Provinsi Jawa Barat atas nama een Suhaeni Surat Ukur Nomor 828/bojongasih /2021 , Seluas 221 m2 (Dua rattus dua puluh satu ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|