Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SAMAN GOJALI Bin (Alm) SUNARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1293/M.2.30/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------- Bahwa Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya adalah Karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 2  perusahaan yang bergerak dalam manufaktur di bidang industri garmen atau pakaian jadi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, dengan jabatan terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yaitu bekerja di bagian Sewing Line sesuai Surat Keputusan Nomor 5355/HRD-YJG/V/2015 tanggal 01 Mei 2015 yang bertugas dan bertanggungjawab menunggu hasil jahitan dari bagian obras yang kemudian terdakwa stik(jahit) yang dimana terdakwa hanya menjahit rangka dari jaket yang akan dibuat dan dengan adanya hubungan kerja tersebut Terdakwa mendapatkan gaji/upah bersih kurang lebih sebesar Rp. 3.582.370,- (tiga juta lima ratus delapan pulug dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) per bulan.
  • Berawal pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menceritakan permasalahan hutang piutang yang harus segera dibayar kepada saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu saksi Muhamad Husen memberikan solusi untuk mengambil jaket di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2, dimana setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut saksi Muhamad Husen yang akan membeli barang tersebut, dikarenakan terdakwa harus segera membayar hutang yang sudah jatuh tempo akhir terdakwa memilik niat untuk mengambil barang tersebut. Lalu terdakwa merencanakan untuk mendapatkan barang dari dalam area produksi milik perusahaan secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan pribadinya, dan untuk menjalankan niatnya tersebut terlebih dahulu akan dilakukannya selepas terdakwa pulang kerja.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa yang bekerja di perusahaan dengan jabatannya memiliki hubungan langsung atau karena mendapat upah terhadap barang yang ada didalam ruang produksi perusahaan langsung pergi ke ruang produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik lalu di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut mengambil jaket dilakukan dengan cara yang sama diantaranya:
  1. pada tanggal 31 Desember 2025 mengambil jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 2 (dua) pcs.
  2. pada tanggal 6 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  3. pada tanggal 8 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  4. pada tanggal 9 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  5. pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  6. pada tanggal 20 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  7. pada tanggal 22 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  8. pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs.
  9. pada tanggal 26 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs
  10. pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  11. pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi MISBAH GUNAWAN selaku Security melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan terdakwa sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah mengambil Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada terdakwa siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu terdakwa memberitahukan selain terdakwa yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan tersebut dengan waktu yang berbeda dengan terdakwa. sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan rincian jaket dengan merk ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan harga per/pcs sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs dengan harga per/pcs Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs sebesar Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu). Setelah terjual semuanya dan menerima keuntungan sebesar Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa mempergunakan untuk keperluan pribadinya seperti membayar hutang pinjol dan hutang ke rekan kerja terdakwa di pabrik PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2 tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.587.200,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa merupakan Karyawan PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 2  perusahaan yang bergerak dalam manufaktur di bidang industri garmen atau pakaian jadi yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, dengan jabatan terdakwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yaitu bekerja di bagian Sewing Line sesuai Surat Keputusan Nomor 5355/HRD-YJG/V/2015 tanggal 01 Mei 2015 yang bertugas dan bertanggungjawab menunggu hasil jahitan dari bagian obras yang kemudian terdakwa stik (jahit) yang dimana terdakwa hanya menjahit rangka dari jaket yang akan dibuat.
  • Kemudian pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menceritakan permasalahan hutang piutang yang harus segera dibayar kepada saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu saksi Muhamad Husen memberikan solusi untuk mengambil jaket di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2, dimana setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut saksi Muhamad Husen yang akan membeli barang tersebut, dikarenakan terdakwa harus segera membayar hutang yang sudah jatuh tempo akhir terdakwa memilik niat untuk mengambil barang tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa yang bekerja di perusahaan dengan jabatannya memiliki hubungan langsung atau karena mendapat upah terhadap barang yang ada didalam ruang produksi perusahaan langsung pergi ke ruang produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik lalu di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut mengambil jaket dilakukan dengan cara yang sama diantaranya:
  1. pada tanggal 31 Desember 2025 mengambil jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 2 (dua) pcs.
  2. pada tanggal 6 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  3. pada tanggal 8 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  4. pada tanggal 9 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  5. pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  6. pada tanggal 20 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  7. pada tanggal 22 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  8. pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs.
  9. pada tanggal 26 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs
  10. pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  11. pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan terdakwa sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah melakukan pencurian Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada terdakwa siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu terdakwa memberitahukan selain terdakwa yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan tersebut dengan waktu yang berbeda dengan terdakwa. sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil mendapatkan keuntungan dengan menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan rincian jaket dengan merk ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan harga per/pcs sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs dengan harga per/pcs Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs sebesar Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu). Setelah terjual semuanya dan menerima keuntungan sebesar Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa mempergunakan untuk keperluan pribadinya seperti membayar hutang pinjol dan hutang ke rekan kerja terdakwa di pabrik PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.587.200,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

------------- Bahwa Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 sampai bulan januari 2026 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa sedang terlilit hutang lalu pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menceritakan permasalahan tersebut kepada saksi Muhamad Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu saksi Muhamad Husen memberikan solusi untuk mengambil jaket di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2, dimana setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut saksi Muhamad Husen yang akan membeli barang tersebut, dikarenakan terdakwa harus segera membayar hutang yang sudah jatuh tempo akhir terdakwa memilik niat untuk mengambil keuntungan secara melwanan hukum terhadap barang milik perusahaa tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa langsung pergi ke area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pcs jaket ARTERIK GAMMA HOODY dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari ruang produksi kemudian terdakwa langsung pergi menuju parkiran lalu keluar pabrik lalu di tengah perjalanan terdakwa langsung memasukkan jaket tersebut kedalam jok motor milik terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut mengambil jaket dilakukan dengan cara yang sama diantaranya:
  1. pada tanggal 31 Desember 2025 mengambil jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 2 (dua) pcs.
  2. pada tanggal 6 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  3. pada tanggal 8 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  4. pada tanggal 9 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  5. pada tanggal 19 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  6. pada tanggal 20 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  7. pada tanggal 22 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  8. pada tanggal 23 Januari 2026 jaket ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs.
  9. pada tanggal 26 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs
  10. pada tanggal 27 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  11. pada tanggal 29 Januari 2026 jaket ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 1 (satu) pcs.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib di PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kp. Pajagan Rt. 003/011 Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, saksi Fitryadi Maulana selaku HRD PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2 mendapatkan informasi dari saksi Misbah Gunawan selaku Security melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi Fitryadi Maulana memerintahkan saksi Arif Agus Setiyanto untuk melakukan pengecekan di CCTV dan hasilnya menemukan terdakwa sedang mengambil Jaket di area produksi dengan cara melipat dan memasukan kedalam kantong plastic selanjutnya terdakwa memasukan kembali ke dalam pakaian bagian belakang dan keluar pabrik menggunakan sepeda motor yang berada samping Gedung. Kemudian saksi Fitryadi Maulana memanggil terdakwa untuk mengklarifikasi terkait hasil rekaman CCTV tersebut lalu terdakwa mengakui yang ada direkaman CCTV tersebut  telah melakukan pencurian Jaket milik PT. YONG JIN JAVA SUKA GARMEN 2. Setelah itu saksi Fitryadi Maulana menanyakan kepada terdakwa siapa saja yang  melakukan perbuatan yang sama lalu terdakwa memberitahukan selain terdakwa yang mengambil jaket ada juga saksi M.Dede Purnama (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan saksi Asep Sopandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan tersebut dengan waktu yang berbeda dengan terdakwa. sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui terdakwa telah berhasil menjual barang-barang tersebut kepada saksi M Dede Purnama dengan rincian jaket dengan merk ARTERIK GAMMA HOODY sebanyak 12 (dua belas) pcs dengan harga per/pcs sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs dengan harga per/pcs Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan jaket merk ARTERIK BETA sebanyak 2 (dua) pcs sebesar Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu). Setelah terjual semuanya dan menerima keuntungan sebesar Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa mempergunakan untuk keperluan pribadinya seperti membayar hutang pinjol dan hutang ke rekan kerja terdakwa di pabrik PT YONGJIN JAVASUKA GARMENT FACTORY 2.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 mengalami kerugian skurang lebih sebesar Rp.80.587.200,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa Saman Gojali Bin (Alm) Sunarya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya