| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2025/PN Cbd | Najid Suhara | 1.Paoji 2.Andri Hidayana 3.Eko Aprianto |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Cbd | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp 78.000.000 kepada Penggugat. 4. Menghukum Para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak putusan diucapkan sampai dilunasi sepenuhnya. 5. Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Para Tergugat. 6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini tanpa penundaan. 7. Menyatakan Turut Tergugat I (DPC PDI Perjuangan) dan Turut Tergugat II (DPC PPP) sebagai pihak yang berkedudukan dalam perkara ini namun tidak dibebani tanggung jawab materiil. 8. Menyatakan putusan ini mengikat Turut Tergugat I dan II sepanjang berkaitan dengan status Para Tergugat sebagai anggota partai masing-masing. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
