Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RONI HARDIANSYAH Alias IYONG Bin LILI MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.2.30/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI HARDIANSYAH Alias IYONG Bin LILI MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Pertama

------------- Bahwa Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi sdr. GALIH (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir atau totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. GALIH (DPO) pun menyanggupinya, lalu sekitar pukul 17.00 WIB sdr. GALIH (DPO) datang kerumah terdakwa di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi setelah bertemu sdr. GALIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) pot plastik berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dalam plastik bening dan terdakwa pun menyerahkan uang pembelian obat jenis Hexymernya kepada Sdr. GALIH (DPO). Setelah terdakwa mendapatkan obat jenis Hexymer tersebut bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Hexymer kepada sdr. AZIS (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kepada sdr. ERI (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. CANE (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan hasil mengedarkan/menjual obat jenis Hexymer tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat jenis Hexymer lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Hexymer dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk BUF yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan 425 (empat ratus dua puluh lima) butir obat jenis Hexymer dalam plastik klip, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dalam kemasan, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 11 warna biru yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil membeli dari sdr. GALIH (DPO) untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7044/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7842 gram (No. BB : 5384/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5384/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6207 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- a t a u -------------

 

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Hexymer dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk BUF yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan 425 (empat ratus dua puluh lima) butir obat jenis Hexymer dalam plastik klip, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dalam kemasan, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 11 warna biru yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Hexymer tersebut.

Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari sdr. GALIH (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) pot plastik berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dalam plastik bening dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir atau totalnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat jenis Hexymer tersebut terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut yang terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Hexymer kepada sdr. AZIS (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kepada sdr. ERI (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. CANE (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan hasil menjual obat jenis Hexymer tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat jenis Hexymer lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7044/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7842 gram (No. BB : 5384/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5384/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6207 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya

 

------------- Perbuatan Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------ DAN ------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi kemudian terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan memiliki obat Psikotropika jenis Alprazolam dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk BUF yang didalamnya terdapat 6 (enam) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam dalam kemasan, selain itu ditemukan juga obat lainnya jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan 425 (empat ratus dua puluh lima) butir obat jenis Hexymer dalam plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Redmi Note 11 warna biru yang digunakannya untuk bertransaksi pembelian obat Psikotropika tersebut.

Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari sdr. DENDI Als DAIT (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan bertemu di sekitar Kampung Pangapuan Desa Warnajati Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dekat pembuatan bata merah yang saat itu terdakwa bertemu dengan seseorang suruhan sdr. DENDI Als DAIT (DPO) yaitu sdr. OROY (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menyerahkan 7 (tujuh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam kepada terdakwa dan terdakwa membelinya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir atau totalnya seharga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), dan setelah memiliki obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut terdakwa bawa kerumahnya dan dikonsumsi sebanyak 1 (satu) butir lalu sisanya terdakwa simpan didalam rumahnya, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7044/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan kemasan strip warna putih bertuliskan “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan 6 (enam) butir tablet warna ungu berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4482 gram (No. BB : 5383/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5383/2025/OF berupa 5 (lima) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,3735 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 6 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki obat tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RONI HARDIANSYAH Als IYONG Bin LILI MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya