Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
PAJAR Als BOTEL Bin HODIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-128/M.2.30/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB awalnya terdakwa datang ke sebuah warung kelontongan di Kampung Cibuluh Parungkuda Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ACEH (DPO) lalu terdakwa pun menerima 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) lempeng obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir atau 1 (satu) bungkus plastic klip dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membawa obat Hexymer tersebut pulang kerumahnya. Setelah memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODONG (DPO) sebanyak 4 (empat) butir dan kepada Sdr. BIAM (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODO (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam Tas Selempang warna Hitam miliknya untuk dijual/diedarkan kembali. • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya. ---------- Perbuatan Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------- Bahwa Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke sebuah warung kelontongan di Kampung Cibuluh Parungkuda Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ACEH (DPO) lalu terdakwa pun menerima 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) lempeng obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir atau 1 (satu) bungkus plastic klip dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membawa obat Hexymer tersebut pulang kerumahnya. Setelah memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODONG (DPO) sebanyak 4 (empat) butir dan kepada Sdr. BIAM (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODO (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam Tas Selempang warna Hitam miliknya untuk dijual/diedarkan kembali. • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya. ---------- Perbuatan Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |