Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.YASA HANIAGARA Als ACONG Bin EHAN
2.UJANG HERWANDI Als UJENG Bin SUGANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-320/M.2.30/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASA HANIAGARA Als ACONG Bin EHAN[Penahanan]
2UJANG HERWANDI Als UJENG Bin SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I YASA HANIAGARA ALIAS ACONG BIN EHAN bersama-sama Terdakwa II UJANG HERWANDI ALIAS UJENG BIN SUGANDI pada hari Rabu 20 November 2024 sekira pukul 16.30.WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Margamukti Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 16.30.WIB Terdakwa I  dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor Merk Honda warna Hitam pergi ke Warung yang bertempat di Kp. Margamukti Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di Warung tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II duduk-duduk di Warung tersebut, kemudian saksi Herawati datang ke Warung tersebut menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih, lalu saksi Herawati masuk ke dalam warung tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat kunci sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tersebut masih tergantung di sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berpura-pura memesan 1 mangkok mie rebus kepada saksi Herawati, lalu Terdakwa I siap-siap menyalakan sepeda motor Merk Honda Warna Hitam, sedangkan Terdakwa II mengambil 1 mangkok mie rebus yang sudah jadi tersebut dan meletakan 1 mangkok mie rebus tersebut di sekitar sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih, kemudian Terdakwa II menyalakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tersebut dan Terdakwa I menyalakan  sepeda motor Merk Honda Warna Hitam tersebut bersama-sama pergi meninggalkan warung tersebut dengan sepeda motor tersebut, lalu saksi Herawati keluar dari Warung tersebut dan berteriak “maling”, sehingga saksi Aldi yang sedang melewati Warung tersebut dengan sepeda motornya langsung mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II ke arah Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa II menghentikan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor Merk Honda Warna Hitam tersebut pergi meninggalkan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan masyarakat sekitar Geopark Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polsek Ciemas datang dan membawa Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti ke Polsek Ciemas untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Saksi Herawati mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1)  ke-4  KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya