Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY
2.MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin alm. CECEP
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY[Penahanan]
2MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin alm. CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY dan Terdakwa II. MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin Alm. CECEP secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cibodas Rt.013/004 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa II. M. RAMDHAN menghubungi Sdr. BANG ACEH (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu Terdakwa II. M. RAMDHAN berangkat janjian bertemu dengan Sdr. BANG ACEH (DPO) di sekitar parkiran SPBU Gunung Putri Kabupaten Bogor, setelah bertemu Terdakwa II. M. RAMDHAN membeli obat jenis Tramadol sebanyak 600 (enam ratus) butir kepada Sdr. BANG ACEH (DPO) dengan harga Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II. M. RAMDHAN berangkat kerumah Terdakwa I. ADISTIAN lalu Terdakwa II. M. RAMDHAN menyerahkan seluruh obat jenis Tramadol tersebut kepada Terdakwa I. ADISTIAN dan menyuruhnya untuk mengedarkannya yang saat itu Terdakwa I. ADISTIAN pun menyanggupinya untuk mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol kepada para pembeli yang datang langsung menemui Terdakwa I. ADISTIAN dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana Terdakwa I. ADISTIAN telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir selain itu Terdakwa I. ADISTIAN menggunakan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir, dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya Terdakwa I. ADISTIAN simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali sesuai perintah dari Terdakwa II. M. RAMDHAN.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ketika para terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor dirumah Terdakwa I. ADISTIAN yang berada di Kampung Cibodas Rt.013/004 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi NAUFAN BAYUADJI, SH, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu para terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas para terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut para terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hijau merk SV-66 didalamnya berisikan : 512 (lima ratus dua belas) butir kemasan strip obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam lemari bajunya, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Samsung 04E warna Biru milik Terdakwa II. M. RAMDHAN, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik para terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1577/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5-80 gram (No. BB : 0848/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0848/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2572 gram.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY dan Terdakwa II. MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin Alm. CECEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I. ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY dan Terdakwa II. MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin Alm. CECEP secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Cibodas Rt.013/004 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa II. M. RAMDHAN menghubungi Sdr. BANG ACEH (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu Terdakwa II. M. RAMDHAN berangkat janjian bertemu dengan Sdr. BANG ACEH (DPO) di sekitar parkiran SPBU Gunung Putri Kabupaten Bogor, setelah bertemu Terdakwa II. M. RAMDHAN membeli obat jenis Tramadol sebanyak 600 (enam ratus) butir kepada Sdr. BANG ACEH (DPO) dengan harga Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II. M. RAMDHAN berangkat kerumah Terdakwa I. ADISTIAN lalu Terdakwa II. M. RAMDHAN menyerahkan seluruh obat jenis Tramadol tersebut kepada Terdakwa I. ADISTIAN dan menyuruhnya untuk mengedarkannya yang saat itu Terdakwa I. ADISTIAN pun menyanggupinya untuk mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol kepada para pembeli yang datang langsung menemui Terdakwa I. ADISTIAN (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana Terdakwa I. ADISTIAN telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir selain itu Terdakwa I. ADISTIAN menggunakan obat jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir, dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya Terdakwa I. ADISTIAN simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali sesuai perintah dari Terdakwa II. M. RAMDHAN.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ketika para terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor dirumah Terdakwa I. ADISTIAN yang berada di Kampung Cibodas Rt.013/004 Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi NAUFAN BAYUADJI, SH, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu para terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas para terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut para terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hijau merk SV-66 didalamnya berisikan : 512 (lima ratus dua belas) butir kemasan strip obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam lemari bajunya, selain itu ditemukan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Samsung 04E warna Biru milik Terdakwa II. M. RAMDHAN, dan setelah diinterogasi para terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik para terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1577/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5-80 gram (No. BB : 0848/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0848/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2572 gram.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. ADISTIAN GUMARANG Als ADIS Bin BOY dan Terdakwa II. MUHAMAD RAMDHAN Als UTANG Bin Alm. CECEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya