| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 188/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH |
JERI PRATAMA Als DEDE Bin (Alm) JAJA SUKARJA | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1463/M.2.30/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa JERI PRATAMA Als DEDE Bin (Alm) JAJA SUKARJA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Kampung Pamuruyan RT 001 RW 002 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai sampai pada barang yang diambil”----------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
