Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
188/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
JERI PRATAMA Als DEDE Bin (Alm) JAJA SUKARJA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/M.2.30/Eoh.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JERI PRATAMA Als DEDE Bin (Alm) JAJA SUKARJA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa JERI PRATAMA Als DEDE Bin (Alm) JAJA SUKARJA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira Pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Kampung Pamuruyan RT 001 RW 002 Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai sampai pada barang yang diambil”-----------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa awalnya terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi RIZAL PANJI PRATAMA lalu memesan kopi dan mie instan kepada saksi RIZAL PANJI PRATAMA kemudian pada saat saksi RIZAL PANJI PRATAMA sedang membuat mie instan yang dipesan oleh terdakwa kemudian terdakwa menghampiri kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi F 6568 UAD milik saksi RIZAL PANJI PRATAMA.
        • Bahwa setelah dekat dengan sepeda motor tersebut terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa kemudian terdakwa memasukkan kunci letter T tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor milik saksi RIZAL PANJI PRATAMA lalu memutar paksa kunci kontak hingga rusak dan sepeda motor tersebut dapat menyala.
        • Bahwa pada saat terdakwa hendak membawa motor Honda Vario milik saksi RIZAL PANJI PRATAMA pergi, perbuatan terdakwa diketahui terlebih dahulu oleh saksi RIZAL PANJI PRATAMA lalu saksi RIZAL PANJI PRATAMA meminta bantuan warga karena ketakutan diketahui warga terdakwa tidak berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu melarikan diri, namun tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar.
        • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut belum selesai bukan karena kehendak terdakwa sendiri, melainkan karena perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi RIZAL PANJI PRATAMA dan warga sekitar.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kunci kontak sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya