Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
DEDI RAHMAYADI Bin KOSIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-963/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI RAHMAYADI Bin KOSIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa DEDI RAHMAYADI BIN KOSIM pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaan terhadap Eti Rohayati Binti Sopandi, yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 pukul 06.00 saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi yang sudah 2 (dua) hari tidak pulang kerumah dikarenakan menginap di rumah ibu kandungnya pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk berganti pakaian dikarenakan ada pengajian. Kemudian pada saat pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi bertemu dengan Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi korban namun pada saat itu saksi korban dan terdakwa tidak saling sapa dikarenakan terdakwa kesal dengan saksi korban yang tidak pulang kerumahnya selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa hubungan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi tidak tercatat secara Negara dikarenakan Terdakwa tidak mengurus surat-surat keterangan duda di pernikahan sebelumnya sehingga Pernikahan antara terdakwa dengan saksi Korban Eti Rohayati tidak tercatat secara resmi oleh Negara.
  • Bahwa kemudian pada pukul 10.30 Wib saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi yang beru selesai pengajian Kembali pulang kerumahnya dan langsung pergi kedapur untuk memasak. Selanjutnya pada pukul 11.15 wib saat saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi sedang berada di dapur untuk memasak kemudian saksi korban eti rohayati dihampiri oleh Terdakwa dan membahas permasalahan dikarenakan terdakwa merasa tidak diurusi selama 2 (dua) hari dikarenakan saksi korban pergi menginap dirumah orang tuanya. Kemudian dikarenakan tidak terima dengan perkataan terdakwa tersebut terdakwa dan saksi korban saling cekcok mulut hingga mengakibatkan terdakwa emosi. Kemudian dengan keadaan emosi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah balok kayu yang terletak di atas kompor kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah balok kayu tersebut dan langsung memukulkan kearah kepala saksi korban hingga berulang kali yang mengakibatkan saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi mengalami pendarahan di kepala. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dikarenakan takut perbuatannya diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi mengalami perawatan dirumah sakit dikarenakan luka yang dialami  saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi dapat menimbulkan bahaya maut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : P/VeR/064/IV/2024/RSSH tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Yustina Amelia selaku Dokter pada RSUD R. Syamsudin,S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap Eti Rohayat, dengan Kesimpulan :

 

Pada pemeriksaan korban Perempuan usia lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka-luka robek pada wajah dan kepala, luka-luka memar pada kepala, wajah, dan tangan kiri, luka-luka lecet pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu

 

------------ Perbuatan terdakwa DEDI RAHMAYADI BIN KOSIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

 

------------ Bahwa Terdakwa DEDI RAHMAYADI BIN KOSIM pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 11.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaan terhadap Eti Rohayati Binti Sopandi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 pukul 06.00 saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi yang sudah 2 (dua) hari tidak pulang kerumah dikarenakan menginap di rumah ibu kandungnya pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk berganti pakaian dikarenakan ada pengajian. Kemudian pada saat pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Undrus RT. 003/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi saksi korban korban Eti Rohayati Binti Sopandi bertemu dengan Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi korban namun pada saat itu saksi korban dan terdakwa tidak saling sapa dikarenakan terdakwa kesal dengan saksi korban yang tidak pulang kerumahnya selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa hubungan pernikahan antara terdakwa dengan saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi tidak tercatat secara Negara dikarenakan Terdakwa tidak mengurus surat-surat keterangan duda di pernikahan sebelumnya sehingga Pernikahan antara terdakwa dengan saksi Korban Eti Rohayati tidak tercatat secara resmi oleh Negara.
  • Bahwa kemudian pada pukul 10.30 Wib saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi yang beru selesai pengajian Kembali pulang kerumahnya dan langsung pergi kedapur untuk memasak. Selanjutnya pada pukul 11.15 wib saat saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi sedang berada di dapur untuk memasak kemudian saksi korban eti rohayati dihampiri oleh Terdakwa dan membahas permasalahan dikarenakan terdakwa merasa tidak diurusi selama 2 (dua) hari dikarenakan saksi korban pergi menginap dirumah orang tuanya. Kemudian dikarenakan tidak terima dengan perkataan terdakwa tersebut terdakwa dan saksi korban saling cekcok mulut hingga mengakibatkan terdakwa emosi. Kemudian dengan keadaan emosi tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah balok kayu yang terletak di atas kompor kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah balok kayu tersebut dan langsung memukulkan kearah kepala saksi korban hingga berulang kali yang mengakibatkan saksi korban Eti Rohayati Binti Sopandi mengalami pendarahan di kepala. Kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dikarenakan takut perbuatannya diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : P/VeR/064/IV/2024/RSSH tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dr. Yustina Amelia selaku Dokter pada RSUD R. Syamsudin,S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap Eti Rohayat, dengan Kesimpulan :

 

Pada pemeriksaan korban Perempuan usia lima puluh tiga tahun ini ditemukan luka-luka robek pada wajah dan kepala, luka-luka memar pada kepala, wajah, dan tangan kiri, luka-luka lecet pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu

 

------------ Perbuatan terdakwa DEDI RAHMAYADI BIN KOSIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya