Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Paspor dengan Nomor B892142 atas nama ELI YANTI BINTI IIM Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 20 Juli 1974, yang di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur tertanggal 06 Nopember 2006 adalah orang yang sama dengan indentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, E-Ktp, dan Kartu Keluarga yaitu ELI YANTI Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 18 Oktober 1971;
- Memberi izin Kepada kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada passport dengan Nomor B892142 yang semula Pemohon lahir pada tanggal 20 Juli 1974, menjadi tanggal 18 Oktober 1971;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh Pemohon.
|