Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | RIKI ALDIAN Als BOKIR Bin NANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-930/M.2.30/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa RIKI ALDIAN ALIAS BOKIR BIN NANA pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Marinjung Hilir RT003/RW002 Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi WINARYO, S.H dan saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H. (masing-masing merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan ada seseorang yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di rumah Kontrakan yang bertempat di Kampung Marinjung Hilir RT003/RW002 Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menuju lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan Terdakwa, lalu Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 218 (dua ratus delapan belas) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek Tramadol, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat jenis Hexymer, selain itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil penjualan Hexymer, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold dengan nomor SIM Card 0856-9265-9961 yang diakui Terdakwa merupakan alat yang digunakan untuk transaksi jual beli obat jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnyaAnggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi Alfin Hafidz Tanjung bin Elfian Tanjung (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menemui sdr. Bang Boy (masuk dalam DPO) di pinggir Jalan Tanah Abang – Jakarta, kemudian saksi Alfin Hafidz Tanjung bin Elfian Tanjung membeli sebanyak 500 (lima ratus) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), sedangkan Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 300 (tiga ratus) Obat jenis Tramadol seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa telah 4 (empat) kali membeli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dari Sdr.Bang Boy; Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) butir Obat jenis Tramadol seharga Rp.1.155.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 50 (lima puluh) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu) dari hasil pembelian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB tersebut, adapun Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang diantar sdr. Tegar (masuk dalam DPO) kepada terdakwa; Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu) / 1 (satu) butir dan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / 3 (tiga) butir; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7045/NOF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Kesimpulan:
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa RIKI ALDIAN ALIAS BOKIR BIN NANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIKI ALDIAN ALIAS BOKIR BIN NANA pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Marinjung Hilir RT003/RW002 Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi WINARYO, S.H dan saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H. (masing-masing merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan ada seseorang yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di rumah Kontrakan yang bertempat di Kampung Marinjung Hilir RT003/RW002 Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi menuju lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan Terdakwa, lalu Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 218 (dua ratus delapan belas) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek Tramadol, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat jenis Hexymer, selain itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang hasil pen jualan Hexymer, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold dengan nomor SIM Card 0856-9265-9961 yang diakui Terdakwa merupakan alat yang digunakan untuk transaksi jual beli obat jenis Hexymer dan Tramadol, selanjutnyaAnggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi Alfin Hafidz Tanjung bin Elfian Tanjung (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menemui sdr. Bang Boy (masuk dalam DPO) di pinggir Jalan Tanah Abang – Jakarta, kemudian saksi Alfin Hafidz Tanjung bin Elfian Tanjung membeli sebanyak 500 (lima ratus) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), sedangkan Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 300 (tiga ratus) Obat jenis Tramadol seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa telah 4 (empat) kali membeli Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dari Sdr.Bang Boy; Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual / mengedarkan sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) butir Obat jenis Tramadol seharga Rp.1.155.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 50 (lima puluh) butir Obat jenis Hexymer seharga Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu) dari hasil pembelian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB tersebut, adapun Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang diantar sdr. Tegar (masuk dalam DPO) kepada terdakwa; Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat jenis TRAMADOL seharga Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu) / 1 (satu) butir dan Obat jenis HEXYMER seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) / 3 (tiga) butir; Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7045/NOF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Kesimpulan:
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa RIKI ALDIAN ALIAS BOKIR BIN NANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |