Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.Sumarja
2.Deden Sutedi
3.Entis Sutisna
4.Asep S
5.Neng Yulianti
6.Nenah
7.Takim
8.H Adi Supriadi
9.Adi Rizwan
10.Hatom
11.Herman
12.Eling Supriyadi
13.Suwitno
14.Dadan
15.Rosita
16.Nuryadin
17.Billi Sabar Alamsyah
18.Rudi Pirmansyah
19.Deni Rusliana
1.Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim
2.Achmad Topik
3.Zacki Miftahudin
4.Ahmad Satibi alias Wajin
5.Rina Ervina
6.Dwi Ranny Pertiwi Zarman, SE.,MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarja
2Deden Sutedi
3Entis Sutisna
4Asep S
5Neng Yulianti
6Nenah
7Takim
8H Adi Supriadi
9Adi Rizwan
10Hatom
11Herman
12Eling Supriyadi
13Suwitno
14Dadan
15Rosita
16Nuryadin
17Billi Sabar Alamsyah
18Rudi Pirmansyah
19Deni Rusliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Sumarja
2Dr. Padlilah, S.H., M.H.Deden Sutedi
3Dr. Padlilah, S.H., M.H.Entis Sutisna
4Dr. Padlilah, S.H., M.H.Asep S
5Dr. Padlilah, S.H., M.H.Neng Yulianti
6Dr. Padlilah, S.H., M.H.Nenah
7Dr. Padlilah, S.H., M.H.Takim
8Dr. Padlilah, S.H., M.H.H Adi Supriadi
9Dr. Padlilah, S.H., M.H.Adi Rizwan
10Dr. Padlilah, S.H., M.H.Hatom
11Dr. Padlilah, S.H., M.H.Herman
12Dr. Padlilah, S.H., M.H.Eling Supriyadi
13Dr. Padlilah, S.H., M.H.Suwitno
14Dr. Padlilah, S.H., M.H.Dadan
15Dr. Padlilah, S.H., M.H.Rosita
16Dr. Padlilah, S.H., M.H.Nuryadin
17Dr. Padlilah, S.H., M.H.Billi Sabar Alamsyah
18Dr. Padlilah, S.H., M.H.Rudi Pirmansyah
19Dr. Padlilah, S.H., M.H.Deni Rusliana
Tergugat
NoNama
1Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim
2Achmad Topik
3Zacki Miftahudin
4Ahmad Satibi alias Wajin
5Rina Ervina
6Dwi Ranny Pertiwi Zarman, SE.,MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi
2Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (BAPENDA) Kabupaten Sukabumi
3Pemerintahan Desa Ujung Genteng cq Kepala Desa Ujung Genteng
4Pemerintahan Kecamatan Ciracap cq Kantor Kecamatan Ciracap
5Mamat Rachmat
6Notaris Alvie Deki Palit, SH Mkn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat membuat pengakuan atas tanah yang dikuasai Para Penggugat, melakukan intimidasi, Pengusiran, dan Pengrusakan tanah dan bangunan milik Penggugat IX adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat yang berlokasi di Blok Batuputer Kp Batuputer RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Garap Mardi (alm)

Sebelah Timur: Tanah Garap milik Aden

Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu

Adalah objek yang berbeda dengan yang tercatat di Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379 dan 2380 atas nama Tergugat I yang terletak di Blok Kalapa Condong, Desa Gunung Batu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi;

 

  1. Menetapkan sebagai tanah milik terhadap objek tanah yang dikuasai oleh  Para Penggugat sebagai berikut:
    1. Penggugat I seluas 6565 m2 (enam ribu lima ratus senam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik Iskandar & Herman

Sebelah Selatan: Tanah Garapan Mardi (Alm)

Sebelah Timur: Tanah Milik Suryana

Sebelah Barat: Tanah milik Entis

 

  1. Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI seluas 6550 m2 (enam ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Tanah Milik Eling Supriadi

Sebelah Selatan : Tanah Milik Entis Sutisna

Sebelah Timur               : Tanah Milik Ela & Dewi

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat VII seluas 703 M2 (tujuh ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Hatom

Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja

Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Barat: Jalan Kampung

 

  1. Penggugat VIII seluas 2.400 m2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Suryana

Sebelah Timur: Tanah Garap Aden

Sebelah Barat: Tanah Milik Hatom

 

  1. Penggugat IX seluas 2323 m2 (dua ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi / Suwitno

Sebelah Timur: Tanah Milik Endang Setiawan (Alm)

Sebelah Barat: Tanah Milik Rosita & Rudi Pirmansyah

 

  1. Penggugat X seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Iskandar & Hj Komalasari

Sebelah Timur: Tanah Milik Hj Komalasari

Sebelah Barat: Tanah Dadan / AOM

 

  1. Penggugat XI (suami dari Alm Yani Liani) seluas 423 m2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi)  yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja

Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Barat: Tanah Kosong Jalan Lingkungan Batuputer

 

  1. Penggugat XII dan Penggugat XIII seluas 1455 m2 (seribu empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Adi Rizwan & Rudi Pirmansyah

Sebelah Selatan: Tanah Milik Nenah dan Deden Sutendi

Sebelah Timur               : Tanah Milik Adi Rizwan & Ela

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XIV seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik ISkandar

Sebelah Timur: Tanah Milik Hatom

Sebelah Barat: Tanah Milik AOM

 

  1. Penggugat XV seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat rupiah) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik Billi Saputra

Sebelah Selatan: Tanah milik Rudi Pirmansah

Sebelah Timur: Tanah milik Adi Rizwan

Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XVI seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Ela

Sebelah Selatan: Tanah Milik Entis

Sebelah Timur: Tanah Milik Emang

Sebelah Barat: Tanah Milik Eling supriyadi

 

 

 

 

 

  • Penggugat XVII seluas 406 m2 (empat ratus enam meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Rosita

Sebelah Timur: Tanah Milik yani Liani

Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XVIII seluas  440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Tanah Milik Rosita

Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi

Sebelah Timur               : Tanah Milik Adi Rizwan

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  • Penggugat XIX seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Jalan Batu Puter

Sebelah Selatan : Tanah Milik Adi Rizwan

Sebelah Timur               : Tanah Milik Haidy Kusnadi

Sebelah Barat                : Tanah Milik Adi Rizwan

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memproses dan menyelesaikan status kepemilikan Hak atas tanah yang dikuasi dan  ditetapkan tanah milik Para Penggugat  sebagai berikut:
    1. Penggugat I seluas 6565 m2 (enam ribu lima ratus senam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik Iskandar & Herman

Sebelah Selatan: Tanah Garapan Mardi (Alm)

Sebelah Timur: Tanah Milik Suryana

Sebelah Barat: Tanah milik Entis

 

  1. Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI seluas 6550 m2 (enam ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Tanah Milik Eling Supriadi

Sebelah Selatan : Tanah Milik Entis Sutisna

Sebelah Timur               : Tanah Milik Ela & Dewi

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat VII seluas 703 M2 (tujuh ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Hatom

Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja

Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Barat: Jalan Kampung

 

  1. Penggugat VIII seluas 2.400 m2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Suryana

Sebelah Timur: Tanah Garap Aden

Sebelah Barat: Tanah Milik Hatom

 

  1. Penggugat IX seluas 2323 m2 (dua ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi / Suwitno

Sebelah Timur: Tanah Milik Endang Setiawan (Alm)

Sebelah Barat: Tanah Milik Rosita & Rudi Pirmansyah

 

 

  1. Penggugat X seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Iskandar & Hj Komalasari

Sebelah Timur: Tanah Milik Hj Komalasari

Sebelah Barat: Tanah Dadan / AOM

 

  1. Penggugat XI (suami dari Alm Yani Liani) seluas 423 m2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi)  yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja

Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar

Sebelah Barat: Tanah Kosong Jalan Lingkungan Batuputer

 

  1. Penggugat XII dan Penggugat XIII seluas 1455 m2 (seribu empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Adi Rizwan & Rudi Pirmansyah

Sebelah Selatan: Tanah Milik Nenah dan Deden Sutendi

Sebelah Timur               : Tanah Milik Adi Rizwan & Ela

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XIV seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik ISkandar

Sebelah Timur: Tanah Milik Hatom

Sebelah Barat: Tanah Milik AOM

 

 

 

  1. Penggugat XV seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat rupiah) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah milik Billi Saputra

Sebelah Selatan: Tanah milik Rudi Pirmansah

Sebelah Timur: Tanah milik Adi Rizwan

Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XVI seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah Milik Ela

Sebelah Selatan: Tanah Milik Entis

Sebelah Timur: Tanah Milik Emang

Sebelah Barat: Tanah Milik Eling supriyadi

 

  • Penggugat XVII seluas 406 m2 (empat ratus enam meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan Batuputer

Sebelah Selatan: Tanah Milik Rosita

Sebelah Timur: Tanah Milik yani Liani

Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

  1. Penggugat XVIII seluas  440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Tanah Milik Rosita

Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi

Sebelah Timur               : Tanah Milik Adi Rizwan

Sebelah Barat                : Jalan Cikangkung - Gunung Batu

 

 

  • Penggugat XIX seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Jalan Batu Puter

Sebelah Selatan : Tanah Milik Adi Rizwan

Sebelah Timur               : Tanah Milik Haidy Kusnadi

Sebelah Barat                : Tanah Milik Adi Rizwan

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian Materiil atas pembayaran tanah objek aquo secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
    1. Penggugat IV sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    2. Penggugat VI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
    3. Penggugat X sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 
    4. Penggugat XV sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Penggugat XVI sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    6. Penggugat XVII sejumlah Rp. 1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    7. Penggugat XVIII sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian Materiil kepada Penggugat IX secara tanggung renteng dan seketika sebesar Rp. 113.835.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
    1. Biaya penggantian biaya Matrial / Bahan Bangunan Rp. 83.835.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
    2. Biaya tukang perbaikan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat atas kerusakan tanah milik warga sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterill kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan seketika;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari/keterlambatan yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh kepada Putusan ini;
  4. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak