Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.BUBUN
2.JUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1BUBUN
2JUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.798.348,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0100/BPR-SKJ/PK/I/2023 31 Januari 2023  adalah Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp/Blok Ciperedah, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Luas 161 m2 , dengan Nomor SHM 2057, Surat ukur nomor 1785/Bencoy/2017 tanggal 16-06-2017 atas nama Judin
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 62,798,348 ( Enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan)
  6. Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp/Blok Ciperedah, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Luas 161 m2 , dengan Nomor SHM 2057, Surat ukur nomor 1785/Bencoy/2017 tanggal 16-06-2017 atas nama Judin.beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak