Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Cbd RIETJE ANDRAWATI 1.AHMAD SANTONI
2.H. RUSWANDI
3.KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI Cq. BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K) KABUPATEN SUKABUMI
4.BUPATI KABUPATEN SUKABUMI JAWA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIETJE ANDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmat iskandar, S.HRIETJE ANDRAWATI
Tergugat
NoNama
1AHMAD SANTONI
2H. RUSWANDI
3KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI Cq. BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K) KABUPATEN SUKABUMI
4BUPATI KABUPATEN SUKABUMI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA WALURAN MANDIRI KABUPATEN SUKABUMI
2CAMAT KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI
3KEPALA ATR / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat  tersebut dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 18.470 M2, yang terletak di Desa Waluran Blok Cimulek Kec. Lengkong Kab. Sukabumi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik  No. 26 tanggal 4 Agustus 1983  An. R. RICE ANDRAWATI (Penggugat), dengan batas batas sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Nomor 613 tertanggal 23 September 1978;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengaku / mengklaim memiliki objek sengketa tanah perkara a quo seluas 9.000 M2 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mengklaim memiliki Tanah obyek sengketa perkara a quo seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) hasil pembelian dari Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan penggugat;
  5. Menyatakan bahwa perikatan hukum Jual beli sebagian objek sengketa seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi)  antara Tergugat  I dan Tergugat II adalah perjanjian Jual beli tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 195 yang terbit tanggal 25 Januari 2004 atas nama  H.  Ruswandi (Tergugat II) adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga kepemilikan atas tanah tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yaitu Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat atas perbuatan telah melakukan proses jual beli secara tidak sah dan melawan hukum terhadap obyek sengketa tanah seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) sebesar Rp. 2.000.000.000,-( Dua Milyard Rupiah);
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mengklaim obyek sengketa tanah perkara a quo seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi ) hasil hibah/pemberian dari Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, serta Tergugat IV untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat atas perbuatan telah melakukan proses hibah secara tidak sah dan melawan hukum terhadap obyek sengketa tanah seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi) sebesar Rp. 250.000.000,-( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  10. Menyatakan bahwa perikatan hukum Hibah objek sengketa tanah seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi ) antara Tergugat  I dan Tergugat III dan atauTergugat IV adalah perjanjian Hibah  tidak sah dan batal demi Hukum;
  11. Menyatakan  Sertifikat Hak Pakai  Nomor 1 yang terbit pada 10 Mei 2015 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ( Tergugat IV ) adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga kepemilikan atas tanah tersebut wajib dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) karena telah kehilangan tenaga waktu dan pikiran serta biaya-biaya lainnya yang timbul terkait gugatan a quo;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaarbtj vorraad);
  14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  15. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  16. Menghukum para TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam setiap tingkat peradilan, dan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak