Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Cbd Jenal Mutaqin Kepolisian Daerah Jawa Barat c.q. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jenal Mutaqin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Barat c.q. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara penipuan dan Atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr.Adlan Tavtazani.
  3. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya