Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0353/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 143,499,503- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Blok Cipetir Rt 004/001, desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, luas tanah 180 m?2; sesuai dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 370 atas nama Momo Wahyudin (Tergugat I) beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari.beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|