Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa SUHIMAN Als ABAH IMAN Bin Alm. OLEH pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB dan sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cibarengkok Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan di Kampung Legokloa Rt.003/Rw.014 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ATI SUHARTI, saksi korban EET SUHERTI dan saksi korban UJANG SUHENDI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa naik kendaraan angkutan umum jurusan Citarik – Palabuhanratu, saat didalam kendaraan angkot tersebut terdakwa bertemu dengan saksi korban ATI SUHARTI yang merupakan adik kandungnya kemudian terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban ATI SUHARTI karena sebelumnya ada permasalahan terkait harta warisan terdakwa langsung mengalungkan tali tambang warna orange yang telah dibawa terdakwa hingga tali tambang tersebut mengikat bagian leher saksi korban ATI SUHARTI yang membuatnya merasakan kesakitan dan berteriak minta tolong sehingga kendaraan angkot tersebut berhenti tepatnya di sekitar Kampung Cibarengkok Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa menyeret saksi korban ATI SUHARTI keluar dari kendaraan angkot sambil terdakwa mengatakan “tukang teluh, tukang teluh anjing / artinya AHLI SIHIR, AHLI SIHIR ANJING” lalu saksi korban ATI SUHARTI berusaha melepaskan ikatan tali tambang di lehernya hingga berhasil dilepaskan, selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi korban ATI SUHARTI menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian mata sebelah kiri lalu saksi korban ATI SUHARTI melarikan diri dan naik kendaraan angkot pergi dari tempat kejadian tersebut.
• Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat menuju rumah saksi korban ATI SUHARTI di Kampung Legokloa Rt.003/Rw.014 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan saat didepan rumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi korban EET SUHERTI yang masih adik kandungnya sedang melihat 2 (dua) buah kain putih berisi tulisan dengan kata-kata “TUKANG TELUH GEMONG TELUH (artinya Ahli Teluh Raja Teluh)” yang terikat didepan rumah saksi korban ATI SUHARTI dan di garasi rumahnya, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri saksi korban EET SUHERTI dan mengikatkan tali tambang warna orange ke bagian lehernya yang saat itu saksi korban EET SUHERTI berusaha berontak melepaskan tali tambangnya sambil berteriak minta tolong lalu terdakwa mendorong bagian dada saksi korban EET SUHERTI hingga saksi korban EET SUHERTI terjatuh terlentang di semak-semak dan tali tambangnya berhasil dilepaskan, setelah itu terdakwa menarik kacamata dan kerudung yang digunakan saksi korban EET SUHERTI, tidak lama kemudian datang suami dari saksi korban EET SUHERTI yaitu saksi korban UJANG SUHENDI yang melihat saksi korban EET SUHERTI dalam posisi terbaring ditanah lalu saksi korban UJANG SUHENDI pun berusaha menolong saksi korban EET SUHERTI namun terdakwa langsung mengeluarkan sebilah Golok yang sedang dibawanya, setelah itu saksi korban UJANG SUHENDI mengambil tangga untuk menangkis golok terdakwa dan saat berusaha menangkisnya saksi korban UJANG SUHENDI terjatuh dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa langsung membacok saksi korban UJANG SUHENDI menggunakan golok sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala mengenai bagian kening sebelah kanan dan kearah kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang warga sekitar yang langsung melerai terdakwa dengan saksi korban UJANG SUHENDI lalu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa :
? Terhadap saksi korban ATI SUHARTI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 129/VR/RSUD Plratu/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Zsasha Nissa DN dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Tampak kemerahan pada pelipis kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter; Tampak kemerahan pada mata sebelah kiri dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter; Tampak luka dibagian leher bawah sebelah kiri dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter; Tampak luka dibagian leher bawah sebelah kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali no koma tiga sentimeter. Kesimpulan : Ditemukan luka diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
? Terhadap saksi korban EET SUHERTI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 128/VR/RSUD Plratu/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Radithya Nugraha dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Ditemukan benjolan dibagian kepala dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter; Ditemukan luka lecet dibagian jari tangan kiri. Kesimpulan : Ditemukan luka diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
? Terhadap saksi korban UJANG SUHENDI mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 127/VR/RSUD Plratu/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Palabuhanratu dan ditandatangani oleh dr. Radithya Nugraha dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Ditemukan luka lecet dibagian kepala sebelah kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter; Ditemukan luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kiri dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Kesimpulan : Ditemukan luka diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa SUHIMAN Als ABAH IMAN Bin Alm. OLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
|