Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. WAHYU Bin AYI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-922/M.2.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Bin AYI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa WAHYU Bin AYI (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer melalui market place di toko online ANUNAKI VIT sebanyak 100 (seratus) butir tramadol dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir hexymer dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mengakses market place tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna putih dengan nomor simcar 0895-2995-1417 milik Terdakwa lalu memesan sediaan farmasi tersebut kepada admin toko tersebut dan mengirimkan uang pembayaran secara transfer melalui alfamart. Kemudian apabila pembayaran telah dikonfirmasi oleh admin toko maka sediaan farmasi berupa obat keras pesanan Terdakwa akan dikirimkan ke alamat Terdakwa yang terletak di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi melalui jasa ekspedisi.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima paket dari jaksa ekspedisi di alamat rumahnya yang terletak di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi yang mana paket tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras yang telah Terdakwa pesan dari Toko ANUNAKIVIT. Kemudian sediaan farmasi berupa obat keras tersebut Terdakwa edarkan kembali dari hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan cara menawarkan ke teman-teman dekat terdakwa baik melalui pesan whatsapp maulpun secara langsung dan jika ada yang berminat terdakwa meminta para pembeli langsung datang ke rumah terdakwa dan bertransaksi secara langsung dengan terdakwa.
  • Bahwa dari 100 butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol tersebut, Terdakwa telah berhasil mengedarkan sebanyak 9 (sembilan) butir tramadol dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perbutir dan masih tersisa 91 (sembilan puluh satu) butir, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat keras jenis hexymer Terdakwa telah berhasil mengedarkan sebanyak 62 (enam puluh dua) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu) per tiga butir dan masih tersisa 38 (tiga puluh delapan) butir.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa dihampiri oleh Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo yang ketiganya merupakan anggota tim satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya memperoleh informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Terdakwa seringkali mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa ijin di kediamannya. Kemudian tim satresnarkoba Polres Sukabumi menanyakan identitas terdakwa dan kepemilikan sediaan farmasi berupa obat keras yang Terdakwa akui benar sediaan farmasi tersebut miliknya yang dibeli dari sebuah toko online di market place dengan nama toko ANUNAKIVIT untuk terdakwa edarkan kembali. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 91 (sembilan puluh satu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk berupa tramadol;
  • 38 (tiga puluh delapan) butir berupa hexymer;
  • 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna putih dengan nomor simcard indosat 0895-2995-1417
  • Uang tunai sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)

Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Sukabumi langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7044/NOF/2024 tanggal 20 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “MF” berdiamter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 1,4730 gram diberi nomor barang bukti 3874/2024/OF adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) strip warna silver beisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4770 gram diberi nomor barang bukti 3875/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3874/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3257 gram;
  • No. BB : 3875/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2293 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Bin AYI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa WAHYU Bin AYI (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • awalnya pada Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa yang tidak memiliki resep dari dokter atau instansi yang berwenang, membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer melalui market place di toko online ANUNAKI VIT sebanyak 100 (seratus) butir tramadol dengan harga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir hexymer dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mengakses market place tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna putih dengan nomor simcar 0895-2995-1417 milik Terdakwa lalu memesan sediaan farmasi tersebut kepada admin toko tersebut dan mengirimkan uang pembayaran secara transfer melalui alfamart. Kemudian apabila pembayaran telah dikonfirmasi oleh admin toko maka sediaan farmasi berupa obat keras pesanan Terdakwa akan dikirimkan ke alamat Terdakwa yang terletak di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima paket dari jaksa ekspedisi di alamat rumahnya yang terletak di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi yang mana paket tersebut berisi sediaan farmasi berupa obat keras yang telah Terdakwa pesan dari Toko ANUNAKIVIT. Kemudian sediaan farmasi berupa obat keras tersebut Terdakwa edarkan kembali dari hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di Kampung Marinjung Hilir Rt.001 Rw.002 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan cara menawarkan ke teman-teman dekat terdakwa baik melalui pesan whatsapp maulpun secara langsung dan jika ada yang berminat terdakwa meminta para pembali langsung datang ke rumah terdakwa dan bertransaksi secara langsung dengan terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa dihampiri oleh Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo yang ketiganya merupakan anggota tim satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya memperoleh informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Terdakwa seringkali mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa ijin di kediamannya. Kemudian tim satresnarkoba Polres Sukabumi menanyakan identitas terdakwa dan kepemilikan sediaan farmasi berupa obat keras yang Terdakwa akui benar sediaan farmasi tersebut miliknya yang dibeli dari sebuah toko online di market place dengan nama toko ANUNAKIVIT untuk terdakwa edarkan kembali. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 91 (sembilan puluh satu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk berupa tramadol;
  • 38 (tiga puluh delapan) butir berupa hexymer;
  • 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna putih dengan nomor simcard indosat 0895-2995-1417
  • Uang tunai sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah)

Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Sukabumi langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7044/NOF/2024 tanggal 20 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo “MF” berdiamter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 1,4730 gram diberi nomor barang bukti 3874/2024/OF adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) strip warna silver beisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4770 gram diberi nomor barang bukti 3875/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis tramadol

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3874/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3257 gram;
  • No. BB : 3875/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2293 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Bin AYI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya