Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa Ramadhan Aryandika Firmansyah Alias Rama Alias Vincent Bin Kardiyat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira jam 23.00 Wib di Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Cililitan Kecil Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang untuk diketahui umum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi korban Anggieta Anindya Hermawan yang beralamat di Mangkalaya Residence Blok C-7 No. 03 Rt. 006/004 Desa Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi dengan tujuan untuk membicarakan terkait pernikahan antara terdakwa dan saksi korban dengan orang tua saksi korban. Namun pada saat itu orang tua saksi korban tidak menyetujuinya lalu terdakwa kembali pulang menuju rumahnya di daerah Jakarta, akan tepai ditengah perjalanan pulangnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang ke rumah makan BOCIMI di daerah Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi. Pada saat saksi korban bertemu dengan Terdakwa di rumah makan tersebut, Terdakwa meminta saksi korban untuk kabur dari rumahnya agar saksi korban dengan terdakwa bisa melangsungkan pernikahan dengan batas waktu yang diberikan kepada saksi korban sampai hari Minggu tanggal 19 Mei 2024. Setelah terdakwa menunggu sampai habis batas waktu tersebut saksi korban tidak mau melakukan permintaan terdakwa dan saksi korban juga berniat untuk mengakhiri hubungannya sehingga membuat terdakwa kecewa.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib bertempat di kostan Terdakwa yang beralamat Jl. Cililitan Kecil Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Kota Jakarta Timur, Terdakwa yang sudah bisa mengakses akun Instagram milik saksi korban dengan nama akun anggiiieta lalu terdakwa dengan menggunakan handphone merk Iphone 13 terdakwa memposting di bio Instagram milik saksi korban dengan nama akun anggiiieta berupa tautan link google drive yang isinya berupa 5 (lima) buah video yang memperlihatkan saksi korban dan terdakwa sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, dikarenakan akun anggiiieta kondisi terbuka untuk publik sehingga konten yang bermuatan kesusilaan tersebut dapat dilihat oleh saksi Marchela Putri Permana Soegito bersama saksi Sri Bano Angel Lestari dan saksi Keysya Shifa Aliffia serta orang-orang yang sudah menjalani pertemanan dengan akun instagram milik saksi korban, bahwa diketahui video tersebut bertentangan dan tidak pantas dengan norma kesusilaan yang dapat menimbulkan perasaan malu.
------------- Perbuatan Terdakwa Ramadhan Aryandika Firmansyah Alias Rama Alias Vincent Bin Kardiyat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |