Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Bin MEMED pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Desa CIsolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh BAYU (DPO) untuk menerima titipan narkotika jenis sabu dan timbangan digital dengan upah berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira Pukul 14.00 WIB sesuai arahan BAYU (DPO) Terdakwa menuju ke Pantai Karang Hawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di sebuah gajebo yang terletak di pinggir pantai tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung kembali lagi ke rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cigoler Rt.002 Rw.003 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
- Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihampiri oleh Saksi HARRY HARDIANA, Saksi FIRMAN RIYADUL J, dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan anggota Polisi Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan Terdakwa, dilakukan interogasi dan Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari BAYU (DPO) yang Terdakwa simpan di lemari kamar rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah sedotan plastic masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau didalamnya berisikan :
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:Pl48FA/I/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
- 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 0,4986 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 2 (dua) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 1,7494 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,3798 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Bin MEMED sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- ATAU -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Bin MEMED pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Desa CIsolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 20.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa dihampiri oleh Saksi HARRY HARDIANA, Saksi FIRMAN RIYADUL J, dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang ketiganya merupakan anggota Polisi Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan Terdakwa, dilakukan interogasi dan Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari BAYU (DPO) yang Terdakwa simpan di lemari kamar rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah sedotan plastic masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau didalamnya berisikan :
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAYU (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 12.00 WIB ke Pantai Karang Hawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:Pl48FA/I/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
- 3 (tiga) buah sedotan plastic kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 0,4986 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 2 (dua) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 1,7494 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 5,3798 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Bin MEMED sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |