Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.YUNI SARA, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
Iman Alias Alo Bin Empud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-684/M.2.30/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iman Alias Alo Bin Empud[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

------------- Bahwa Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi Sdr. HUSEN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat memesan obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang saat itu Sdr. HUSEN (DPO) pun menyanggupinya, kemudian terdakwa berangkat menemui Sdr. HUSEN (DPO) di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat dan setelah bertemu terdakwa pun membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir atau totalnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selain itu saat itu terdakwa juga membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jenis Clonazepam Riklonasebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau totalnya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sehingga jumlah seluruhnya terdakwa membeli obat-obatan tersebut seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer serta obat Psikotropika tersebut lalu terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya tersebut ataupun bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir obat jenis Hexymer, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang diantaranya terdakwa menyerahkan obat kepada saksi RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB yang datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil terlebih dahulu obatnya yang akan menyetorkan uang hasil mengedarkan obatnya dan saat itu terdakwa telah menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir selain itu terdakwa juga menyerahkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi RANDI YUSMAN sedang tidur diruangan tengah tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah lemari terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk Pushop yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya terdapat 900 (sembilan ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 1 (satu) buah plastic warna putih didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 206 (dua ratus enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil membeli dari Sdr. HUSEN (DPO) untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa dengan saksi RANDI YUSMAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7480/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2765 gram (No. BB : 5699/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7230 gram (No. BB : 5700/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5699/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0212 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5700/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5784 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

------------- a t a u -------------

 

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang tidur diruangan tengah tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah lemari terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk Pushop yang didalamnya terdapat 120 (seratus dua puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya terdapat 900 (sembilan ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 1 (satu) buah plastic warna putih didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 206 (dua ratus enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru milik terdakwa.

Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari Sdr. HUSEN (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir atau totalnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selain itu saat itu terdakwa juga membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jenis Clonazepam Riklonasebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau totalnya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), sehingga jumlah seluruhnya terdakwa membeli obat-obatan tersebut seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya tersebut ataupun bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir obat jenis Hexymer, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang diantaranya terdakwa menyerahkan obat kepada saksi RANDI YUSMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB yang datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil terlebih dahulu obatnya yang akan menyetorkan uang hasil penjualan obatnya dan saat itu terdakwa telah menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir selain itu terdakwa juga menyerahkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7480/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2765 gram (No. BB : 5699/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7230 gram (No. BB : 5700/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5699/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0212 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5700/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,5784 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER, tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

------------------ DAN ------------------

 

KEDUA

 

Pertama

------------- Bahwa Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. HUSEN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan jenis Clonazepam Riklona yang saat itu Sdr. HUSEN (DPO) pun menyanggupinya, kemudian terdakwa berangkat menemui Sdr. HUSEN (DPO) di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat dan setelah bertemu terdakwa pun membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jenis Clonazepam Riklonasebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau totalnya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selain itu saat itu terdakwa juga membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir atau totalnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga jumlah seluruhnya terdakwa membeli obat-obatan tersebut seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan jenis Clonazepam Riklona serta obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut lalu terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengedarkan/menjual obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan jenis Clonazepam Riklona kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya tersebut ataupun bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir yang diantaranya terdakwa menyerahkan obat kepada saksi RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB yang datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil terlebih dahulu obatnya yang akan menyetorkan uang hasil mengedarkan obatnya dan saat itu terdakwa telah menyerahkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir selain itu terdakwa juga menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi RANDI YUSMAN sedang tidur diruangan tengah tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah lemari terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk Pushop yang didalamnya terdapat obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir, selain itu ditemukan juga obat lainnya sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya terdapat 900 (sembilan ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastic warna putih didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 206 (dua ratus enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru yang digunakannya untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika tersebut milik terdakwa hasil membeli dari Sdr. HUSEN (DPO) untuk terdakwa edarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa dengan saksi RANDI YUSMAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7480/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiamter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,9715 gram (No. BB : 5701/2025/OF),
  • 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua berisikan total 5 (lima) butir tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1815 gram (No. BB : 5702/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5701/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7772 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Konazepam. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • No. BB : 5702/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,9452 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis ALPRAZOLAM CALMLET dan jenis CLONAZEPAM RIKLONA tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

--------- a t a u ---------

 

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang tidur didalam kamar rumah kontrakannya di Kampung Citepus Rt.002/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu juga ada saksi RANDI YUSMAN Als USMAN Bin YANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang tidur diruangan tengah tiba-tiba datang saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tepatnya dibawah lemari terdakwa telah kedapatan memiliki obat jenis Psikotropika dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru merk Pushop yang didalamnya terdapat obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir, selain itu ditemukan juga obat lainnya sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol, 1 (satu) buah plastic klip bening didalamnya terdapat 900 (sembilan ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastic warna putih didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 206 (dua ratus enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru milik terdakwa.

Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan jenis Clonazepam Riklona tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari Sdr. HUSEN (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Tanah Abang – Jakarta Pusat terdakwa membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir atau totalnya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selain itu saat itu terdakwa juga membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir atau totalnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga jumlah seluruhnya terdakwa membeli obat-obatan tersebut seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan jenis Clonazepam Riklona tersebut terdakwa menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumah kontrakannya tersebut ataupun bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 5 (lima) butir dan jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir yang diantaranya terdakwa menyerahkan obat kepada saksi RANDI YUSMAN pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB yang datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengambil terlebih dahulu obatnya yang akan menyetorkan uang hasil mengedarkan obatnya dan saat itu terdakwa telah menyerahkan obat Psikotropika jenis Clonazepam Riklona sebanyak 2 (dua) butir selain itu terdakwa juga menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan didalam rumah kontrakannya untuk dijual/diedarkan kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7480/NOF/2025 tanggal 21 Januari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiamter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,9715 gram (No. BB : 5701/2025/OF),
  • 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua berisikan total 5 (lima) butir tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1815 gram (No. BB : 5702/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5701/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Klonazepam warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7772 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Konazepam. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 30 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • No. BB : 5702/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna pink dengan berat netto seluruhnya 0,9452 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis ALPRAZOLAM CALMLET dan jenis CLONAZEPAM RIKLONA tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa IMAN Als ALO Bin EMPUD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya