Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | NADIAH SALSABILA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Pasifik Budaya Pariwisata | 2 | Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi | 2 | Menteri pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus.
- Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid
- Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus
- Barat : berbatasan dengan kali
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
- Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen yang diterbitkan ijin berusaha Nomor SK.289/Menlhk/Setjen/KSA.3/5/2021 tertanggal 28 Mei 2021 dan pengelolaan tanah garapan kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I berikut turutan-turutannya, adalah tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |