Dakwaan |
Sdr. WIDIYANO BIN (ALM) SELAMET yang mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan ringan dengan cara membenturkan kepala Tersangka Sdr. WIDIYANO BIN (ALM) SELAMET ke kepala Sdr. IRVAN, dengan demikian penyidik menyimpulkan bahwa Tersangka Sdr. WIDIYANO BIN (ALM) SELAMET diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap korban Sdr. IRVAN pada hari Pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, yang beralamat di Kp. Cibangbon Rt. 09/03 Desa Sukamulya Kec. Caringin Kab. Sukabumi, dan atas perbuatannya di simpulkan tersangka Sdr. WIDIYANO BIN (ALM) SELAMET melanggar pasal Pasal 352 KUHPidana |