Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2025/PN Cbd CV. Abadi Mandiri Indonesia diwakili Agus Supriyadi 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2.Rini Marini
3.Komalasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Abadi Mandiri Indonesia diwakili Agus Supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Yuli Peristianto. S.H,.M.HCV. Abadi Mandiri Indonesia diwakili Agus Supriyadi
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2Rini Marini
3Komalasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
  3. Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan Ruko obyek sengketa berdasarkan Perjanjian 18 Oktober 2022 Pelawan sebagai Pihak Ketiga sebagai Penyewa dan berhak menempati dan memanfaatkan hingga habis masa sewanya tanggal: 25 Nopember 2032);
  4. Meletakkan Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara No. 4/Pen.Pdt.Eks.RI/Aan/2025/PN.Cbd;
  5. Menyatakan Perlawanan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak