Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2853/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Munjul, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa sedang menjual soto, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis ganja kering sehingga Sdr. BUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis ganja kering tersebut. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. BUDI (DPO) sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. BOHIM (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja kering dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa meminta Sdr. BUDI (DPO) untuk mentrasfer uang pembelian narkotika jenis ganja kering. Setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. BUDI (DPO), selanjutnya Terdakwa mentransfer uang tersebut ke Sdr. BOHIM (DPO) melalui rekening DANA.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOHIM (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke SMP PGRI 1 Nagrak, sebagaimana peta/map yang dikirimkan oleh Sdr. BOHIM (DPO). Setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi mencari narkotika jenis ganja kering yang terletak di Kampung Munjul, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah tiang listrik, dan menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering. Lalu, Terdakwa membawa pulang narkotika jenis ganja kering tersebut. Selanjutnya, Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis ganja kering tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat masing-masing di dalamnya berisikan daun ganja kering, dimana 1 (bungkus) kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering untuk dipakai Terdakwa dan 1 (bungkus) kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering lainnya untuk diserahkan kepada Sdr. BUDI (DPO). Namun sekira pukul 11.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis ganja. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja sehingga ketika dilakukan penggeledahan badan, Para Saksi menemukan 2 (dua) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat masing-masing di dalamnya berisikan daun ganja kering pada kantong celana Terdakwa. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A5s warna biru, nomor simcard M3 0857-9734-4434 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL106GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juli 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda masing-masing berlakban warna coklat berisikan daun dengan berat netto 15,4000 gram

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa sedang menjual soto, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis ganja kering sehingga Sdr. BUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis ganja kering tersebut. Kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. BUDI (DPO) sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. BOHIM (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja kering dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa meminta Sdr. BUDI (DPO) untuk mentrasfer uang pembelian narkotika jenis ganja kering. Setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. BUDI (DPO), lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut ke Sdr. BOHIM (DPO) melalui rekening DANA.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOHIM (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke SMP PGRI 1 Nagrak, sebagaimana peta/map yang dikirimkan oleh Sdr. BOHIM (DPO). Setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi mencari narkotika jenis ganja kering yang terletak di Kampung Munjul, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah tiang listrik, dan menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering. Lalu, Terdakwa membawa pulang narkotika jenis ganja kering tersebut. Selanjutnya, Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis ganja kering tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat masing-masing di dalamnya berisikan daun ganja kering, dimana 1 (bungkus) kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering untuk dipakai Terdakwa dan 1 (bungkus) kantong plastik warna merah berlakban coklat berisikan daun ganja kering lainnya untuk diserahkan kepada Sdr. BUDI (DPO). Namun sekira pukul 11.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRYA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis ganja. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja sehingga ketika dilakukan penggeledahan badan, Para Saksi menemukan 2 (dua) bungkus kantong plastik warna merah berlakban coklat masing-masing di dalamnya berisikan daun ganja kering pada kantong celana Terdakwa. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A5s warna biru, nomor simcard M3 0857-9734-4434 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL106GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juli 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 2 (dua) bungkus plastik warna merah muda masing-masing berlakban warna coklat berisikan daun dengan berat netto 15,4000 gram

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar Ganja yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa IWAN Als WAN Bin OTANG SUNARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya