Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ABDUL AJIS MUSLIM Bin H. IYAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 397/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3180/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AJIS MUSLIM Bin H. IYAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ABDUL AJIS MUSLIM Bin H. IYAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Nasional III Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Terdakwa yang awalnya sudah menjalankan usaha jualan eceran tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg dan non subsidi ukuran 12 Kg, Terdakwa yang biasa membeli isi ulang beberapa tabung gas LPG 3 kg dari pangkalan LPG 3 kg subsidi milik Saksi YUSUP SUPRIATNA yang beralamat di Parungseah, Kabupaten Sukabumi dengan harga sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per tabung sebanyak 20 sampai 30 buah tabung per minggu. Setelah mendapatkannya, Terdakwa membawa tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karamat RT. 004/004, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, untuk dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran.
  • Bahwa kemudian dengan maksud mendapat keuntungan tambahan, Terdakwa berniat untuk menjual stok tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg miliknya dengan mengambil isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg. Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.55 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka plastik segel tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg stok jualannya menggunakan pisau cutter, lalu memasang regulator atau alat penyambung pada valve tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg yang terhubung dengan valve tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg kosong dengan posisi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg berada di atas tabung gas LPG non subdidi ukuran 12 kg kosong. Setelah itu, Terdakwa meletakkan es batu di atas tabung gas LPG non subsidi 12 kg kosong tersebut sehingga isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dapat berpindah ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg kosong, dimana proses pemindahan gas tersebut terjadi selama kurang lebih 2 (dua) jam per tabung dan 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg membutuhkan 4 (empat) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg. Kemudian setelah tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg berhasil terisi, Terdakwa menutup tabung gas non subsidi LPG 12 kg tersebut dengan tutup segel warna kuning yang Terdakwa beli di toko online lewat aplikasi shopee dan menempelkan stiker hologram pada tabung gas LPG Non subsidi 12 kg hasil oplos sehingga seolah-olah tabung gas LPG non subsidi 12 kg hasil oplos tersebut merupakan gas LPG resmi yang berasal dari agen BrightGas Pertamina. Perbuatan tersebut juga Terdakwa lakukan secara berulang hingga Terdakwa dapat menghasilkan 25 (dua puluh lima) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang akan dijualnya.
  • Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta Saksi HIKMATULLAH RAMDHANY untuk mengantar Terdakwa menjual tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg ke daerah Palabuhanratu. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi HIKMATULLAH RAMDHANY mengangkut 25 (dua puluh lima) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up merek DAIHATSU warna abu-abu Nopol: F-8115-TE STNK a.n. ABDUL AJIS MUSLIM dan pergi menuju Rumah Makan Waroeng Asrie Palabuhanratu untuk menjual tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang telah dioplos tesebut dengan harga sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa berhenti di Jalan Raya Nasional III Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi untuk memasang tutup segel warna kuning dan stiker hologram. Ketika Terdakwa sedang memasang tutup segel dan stiker hologram pada tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg hasil oplos tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Saksi ARIS MUNANDAR, Saksi UJANG MUHAMMAD SYIFA, dan Saksi FAHMI NUR ILHAM MAULID selaku petugas kepolisian Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan dan pembelian tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang dibawa Terdakwa dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah Terdakwa, ditemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi, regulator/alat penyambung, plastik segel tabung gas LPG, karet sil klep, pisau cutter, obeng kecil, es batu, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak stiker hologram LPG.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengoplosan/penyuntikan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi dan penjualan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg hasil oplos selama 7 (tujuh) bulan dimana dari pengoplosan/penyuntikan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut, setiap harinya Terdakwa mendapat 5 (lima) hingga 7 (tujuh) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi oplosan yang kemudian Terdakwa jual kepada Rumah Makan Waroeng Asrie Palabuhanratu, Hotel Augusta Cikukulu, kios Lazatto di daerah Cikukulu, dan kios D’top di daerah Cibungur Kota Sukabumi dengan harga komersial non subsidi yaitu sekitar sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung sehingga untuk setiap tabung hasil pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang kemudian keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar cicilan hutang dan pembelian kembali persediaan usaha penjualan LPG miliknya.
  • Bahwa Terdakwa menjual LPG selaku pengecer, bukan berkedudukan sebagi agen atau sub agen penyalur gas LPG resmi dan tidak memiliki izin atau penugasan dari Pemerintah untuk melakukan pengangkutan, niaga, dan pendistribusian gas LPG.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL AJIS MUSLIM Bin H. IYAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Nasional III Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Terdakwa yang awalnya sudah menjalankan usaha jualan eceran tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg dan non subsidi ukuran 12 Kg, Terdakwa yang biasa membeli isi ulang beberapa tabung gas LPG 3 kg dari pangkalan LPG 3 kg subsidi milik Saksi YUSUP SUPRIATNA yang beralamat di Parungseah, Kabupaten Sukabumi dengan harga sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per tabung sebanyak 20 sampai 30 buah tabung per minggu. Setelah mendapatkannya, Terdakwa membawa tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Karamat RT. 004/004, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, untuk dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran.
  • Bahwa kemudian dengan maksud mendapat keuntungan tambahan, Terdakwa berniat untuk menjual stok tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg miliknya dengan mengambil isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg. Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.55 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka plastik segel tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg stok jualannya menggunakan pisau cutter, lalu memasang regulator atau alat penyambung pada valve tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg yang terhubung dengan valve tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg kosong dengan posisi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg berada di atas tabung gas LPG non subdidi ukuran 12 kg kosong. Setelah itu, Terdakwa meletakkan es batu di atas tabung gas LPG non subsidi 12 kg kosong tersebut sehingga isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dapat berpindah ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg kosong, dimana proses pemindahan gas tersebut terjadi selama kurang lebih 2 (dua) jam per tabung dan 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg membutuhkan 4 (empat) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg. Kemudian setelah tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg berhasil terisi, Terdakwa menutup tabung gas non subsidi LPG 12 kg tersebut dengan tutup segel warna kuning yang Terdakwa beli di toko online lewat aplikasi shopee dan menempelkan stiker hologram pada tabung gas LPG Non subsidi 12 kg hasil oplos sehingga seolah-olah tabung gas LPG non subsidi 12 kg hasil oplos tersebut merupakan gas LPG resmi yang berasal dari agen BrightGas Pertamina. Perbuatan tersebut juga Terdakwa lakukan secara berulang hingga Terdakwa dapat menghasilkan 25 (dua puluh lima) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang akan dijualnya.
  • Bahwa kemudian pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta Saksi HIKMATULLAH RAMDHANY untuk mengantar Terdakwa menjual tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg ke daerah Palabuhanratu. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi HIKMATULLAH RAMDHANY mengangkut 25 (dua puluh lima) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up merek DAIHATSU warna abu-abu Nopol: F-8115-TE STNK a.n. ABDUL AJIS MUSLIM dan pergi menuju Rumah Makan Waroeng Asrie Palabuhanratu untuk menjual tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang telah dioplos tesebut dengan harga sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa berhenti di Jalan Raya Nasional III Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi untuk memasang tutup segel warna kuning dan stiker hologram. Ketika Terdakwa sedang memasang tutup segel dan stiker hologram pada tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg hasil oplos tersebut, Terdakwa dihampiri oleh Saksi ARIS MUNANDAR, Saksi UJANG MUHAMMAD SYIFA, dan Saksi FAHMI NUR ILHAM MAULID selaku petugas kepolisian Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan dan pembelian tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang dibawa Terdakwa dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah Terdakwa, ditemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi, regulator/alat penyambung, plastik segel tabung gas LPG, karet sil klep, pisau cutter, obeng kecil, es batu, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak stiker hologram LPG.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengoplosan/penyuntikan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi dan penjualan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg hasil oplos selama 7 (tujuh) bulan dimana dari pengoplosan/penyuntikan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut, setiap harinya Terdakwa mendapat 5 (lima) hingga 7 (tujuh) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg non subsidi oplosan yang kemudian Terdakwa jual kepada Rumah Makan Waroeng Asrie Palabuhanratu, Hotel Augusta Cikukulu, kios Lazatto di daerah Cikukulu, dan kios D’top di daerah Cibungur Kota Sukabumi dengan harga komersial non subsidi yaitu sekitar sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per tabung sehingga untuk setiap tabung hasil pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) yang kemudian keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar cicilan hutang dan pembelian kembali persediaan usaha penjualan LPG miliknya.
  • Bahwa Terdakwa menjual LPG selaku pengecer, bukan berkedudukan sebagi agen atau sub agen penyalur gas LPG resmi dan tidak memiliki izin atau penugasan dari Pemerintah untuk melakukan pengangkutan, niaga, dan pendistribusian gas LPG.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya