Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2017/PN Cbd 1.AHLI WARIS Almarhum NUNUNG SAROSIH
2.Para Ahli Waris Almarhum ANDI Bin NUNUNG SORASIH
3.I'AH Binti UTOM
1.PT. SINAR TIMUR INDUSTRINDO
2.Jenni Kurniati
3.M. Harry Subiyanto. H
4.DUDI SALAHUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2017/PN Cbd
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHLI WARIS Almarhum NUNUNG SAROSIH
2Para Ahli Waris Almarhum ANDI Bin NUNUNG SORASIH
3I'AH Binti UTOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS L, KILIKILY,S.H DkkAHLI WARIS Almarhum NUNUNG SAROSIH
2AGUSTINUS L, KILIKILY,S.H DkkAhli Waris dari Almarhum ANDI Bin NUNUNG SORASIH
3AGUSTINUS L, KILIKILY,S.H DkkI'AH Binti UTOM
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR TIMUR INDUSTRINDO
2Jenni Kurniati
3M. Harry Subiyanto. H
4DUDI SALAHUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan, menerima BANTAHAN Para Pembantah, untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, Para Pembantah adalah Para Pembantah yang berikhtikad baik.
  3. Menyatakan, bahwa, Pembantah I adalah benar Ahli Waris dari Alm. Bpk. Nunung Sarosih dan Alm. Bpk. Andi Bin Nunung Sarosih.
  4. Menyatakan, bahwa, Pembantah II, adalah benar Ahli Waris dari Alm. Bpk Nunung Sarosih.
  5. Menyatakan, bahwa, Para Pembantah Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Alm. Bpk. NUNUNG SAROSIH, sesuai, Surat Girik C  No.: 1067, Persil 29 b Kelas D.II., atas Nama, NUNUNG SAROSIH, Seluas + 2.150 M2, yang Saat ini   Luas tanah  aquo,  setelah di lakukan pengukuran  terbaru, didapati Seluas + 4.365 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                     : Tanah Darat Milik Alm. Andi Suwandi

Sebelah Selatan                  : Tanah Darat Milik Terminal Bis Nike.

Sebelah Timur                     :  Jalan  Desa dan Abdullah.

Sebelah Barat                      : Tanah Darat Milik Ibu I’AH Binti UTOM.

             

Terletak di Desa Titisan Rt. 37 / Rw. 08. Kec. Sukalarang. Kab.Sukabumi, Jawa Barat.

 

  1. Menyatakan, bahwa, Para Pembantah Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Alm. Bpk. ANDI Bin NUNUNG SAROSIH, (Alm), sesuai, Surat Girik  C No.: 1063 / 2965, Persil  29 b, Kelas D.II., atas nama, Alm. Bpk. ANDI Bin NUNUNG SAROSIH, (Alm), Seluas + 800 M2. Saat ini, luas tanah aquo, setelah di lakukan pengukuran terbaru, menjadi, seluas +  2.449 M2, dengan batas-batas Sebagai berikut

Sebelah Utara                     : Tanah Darat Milik Abah Tata. dan Tanah Abdulah.

Sebelah Selatan                  : Tanah Darat Milik Alm. Nunung Sarosih.

Sebelah Timur                     : Jalan Desa dan Tanah Abdulah.

Sebelah Barat                      : Tanah Darat Milik Ibu I’AH Binti UTOM.

 

                    Terletak di Ds Titisan Rt. 37/Rw. 08, Kec. Sukalarang, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

 

  1. Menyatakan, bahwa, Pembantah I Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Surat Girik  C  No.: 860 / 2459 Persil, 31 b, Kelas D.II.,  atas nama, Ibu I’AH Binti UTOM, seluas, +  650 M2. Saat ini, luas tanah aquo setelah di lakukan pengukuran terbaru, menjadi, Seluas +  3.351 M2, Dengan Batas-batas Sebagai berikut :

Sebelah Utara                     : Tanah Darat Milik  PT. Nike / Pasar

Sebelah Selatan                  : Tanah Darat Milik PT. Nike dan Tanah Ujang Muhyan

Sebelah Timur                     : Tanah Milik Alm.Nunung Sarosih dan Tanah Alm. Andi

Sebelah Barat                      :Tanah Darat milik Andri Salim, Sekarang Pt. Nike.

 

       Terletak di Desa Titisan Rt. 37/Rw. 08, Kec. Sukalarang, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

 

  1. Menyatakan, bahwa, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH, Karena Tidak Terdaftar Di Kantor Desa Titisan, Kec. Sukalarang, serta Batas-batas Tanahnya Tidak Jelas, Sehingga SALAH LETAK / ERROR IN PERSONA, yaitu :

 

  1. Girik C No.: 860, Persil, 29 Kelas D.II. seluas +  5000 M2, a.n.: Abung Muhtar Yani, yang batas-batasnya  yaitu :

               Sebelah Utara               : Tanah Darat Milik KOSASIH.

               Sebelah Timur               : Tanah Darat Milik H. BURHAN.

               Sebelah Selatan            : Tanah Darat Milik KOSASIH.

               Sebelah Barat                : Tanah Darat Milik H. MUHTAR.

 

  1. Girik C No.: 2965 Persil 29  kelas D.I., seluas + 800 M2, a.n.:  Andi Soewandi, yang batas-batasnya,  yaitu :

                                    Sebelah Utara               : Tanah Darat Milik MUHTAR.

                                    Sebelah Timur               : Tanah Darat Milik H. ROIP.

                                    Sebelah Selatan            : Tanah Darat Milik JUHDI.       

                                    Sebelah Barat                : Tanah Darat Milik Sumardi.

 

  1. Menyatakan, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM, karena Tidak Terdaftar Di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kab. Sukabumi Jawa Barat, Akta Jual Beli No.: 334 / PPM / 1986, seluas + 5.000 M2, tertanggal, 25 September 1986, berdasarkan Girik C No.: 860, Persil, 29 Kelas D.II. a.n.: Abung Muhtar Yani, dan, Akta Jual Beli No.: 335 / PPM / 1986, Seluas, + 800 M2, Tertanggal 25 September      1986,  Berdasarkan Girik C No.: 2965 Persil 29  kelas D.I. a.n. Andi Soewandi.
  2. Menyatakan, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III, yaitu Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli, No.: 12, Tertanggal, 25 Juni 2010, yang dibuat dihadapan, Turut Terbantah, KARENA DIBUAT DIATAS DASAR HUKUM YANG TIDAK JELAS, YAITU SALAH LETAK, BERLAINAN BATAS-BATAS TANAHNYA, DAN TIDAK TERDAFTAR DI KANTOR DESA TITISAN DAN KANTOR KECAMATAN SUKARAJA.
  3. Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah Mutlak Milik Para Pembantah.
  4. Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah BUKAN MILIK Terbantah I.
  5. Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah BUKAN MILIK Terbantah II.
  6. Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo adalah BUKAN MILIK Terbantah III.
  7. Menyatakan, bahwa, Turut Tergugat SUDAH MENYALAHGUNAKAN WEWENANGNYA.
  8. Menyatakan, bahwa, BATAL DEMI HUKUM SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI CIBADAK No.: 02/Pen.Pdt/Eks.Peng/2017/PN.Cbd, jo, No.: 3431 K/Pdt/2016, jo, No.: 40/Pdt/2015/PT.Bdg, jo, No.: 22/Pdt.G/2013/PN.Cbd, tanggal, 19 Juli 2017, Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak