Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.YUNI SARA, S.H.
1.UJANG RUSWANDI Als WAWAN Bin DAYAT (Alm)
2.ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG RUSWANDI Als WAWAN Bin DAYAT (Alm)[Penahanan]
2ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I UJANG RUSWANDI bersama-sama dengan terdakwa II ANDI KUSNADI Als GEBID pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Depan SDN Cipeuteuy yang beralamat di Kampung Cipeuteuy RT 004 RW 003 Desa Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa pada saat terdakwa I UJANG RUSWANDI sedang ngopi bersama Terdakwa II ANDI KUSNADI lalu terdakwa II ANDI KUSNADI mengajak terdakwa I UJANG RUSWANDI untuk mengambil sepeda motor orang lain dengan mengatakan ”urang liar yu” (ayo kita pergi) kemudian terdakwa I UJANG RUSWANDI menyetujuinya lalu terdakwa I UJANG RUSWANDI bersama dengan terdakwa II ANDI KUSNADI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ANDI KUSNADI.
        • Bahwa pada saat di perjalanan kemudian terdakwa I UJANG RUSWANDI diarahkan oleh terdakwa II ANDI KUSNADI untuk pergi ke daerah Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi. Lalu pada saat berada di depan SDN Cipeuteuy, bahu terdakwa I UJANG RUSWANDI ditepuk oleh terdakwa II ANDI KUSNADI yang menyuruh terdakwa I UJANG RUSWANDI untuk berhenti. Lalu terdakwa I UJANG RUSWANDI berhenti didekat gang yang mana gang tersebut terparkir sepeda motor HONDA BEAT warna hitam milik saksi BETI PURWANTI.
        • Bahwa selanjutnya terdakwa I UJANG RUSWANDI menunggu dimotor dan mengawasi kondisi sekitar sedangkan terdakwa II ANDI KUSNADI dengan menggunakan kunci letter T mengambil sepeda motor HONDA BEAT warna hitam milik saksi BETI PURWANTI tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi BETI PURWANTI.
        • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor HONDA BEAT warna hitam milik saksi BETI PURWANTI kemudian terdakwa I UJANG RUSWANDI bersama terdakwa II ANDI KUSNADI pergi kembali ke rumah terdakwa II ANDI KUSNADI dan bertemu saksi IKHLAS PURWADIKA yang merupakan adik dari terdakwa II ANDI KUSNADI lalu terdakwa II ANDI KUSNADI menyuruh saksi IKHLAS PURWADIKA membeli spare part dengan maksud untuk merubah bentuk sepeda motor HONDA BEAT milik saksi BETI tersebut dan terdakwa II ANDI KUSNADI menyuruh terdakwa I UJANG RUSWANDI mencabut skotlet pada sepeda motor HONDA BEAT tersebut sehingga menjadi berwarna hitam seluruhnya.
        • Bahwa setelah berhasil merubah bentuk sepeda motor HONDA BEAT milik saksi BETI sehingga tidak dikenali orang lain kemudian terdakwa II pergi untuk mencuci motor, sedangkan terdakwa I menunggu di rumah terdakwa II. Pada saat terdakwa II sedang mencuci motor kemudian terdakwa II mendengar orang yang teriak ”ada polisi” lalu terdakwa II pergi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya