Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.RUSLAN HIDAYATTUWLOH Als RUS Bin SUWO
2.HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin alm. ERWIN SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-873/M.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN HIDAYATTUWLOH Als RUS Bin SUWO[Penahanan]
2HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin alm. ERWIN SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan Terdakwa II. HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Gang MI Bagbagan - Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Mariuk Rt. 002/001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, dirinya mendapatkan pesan WHATSAPP dari saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) yang isinya memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil Sabu atau Paket KC (Kelinci) seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY sepakat untuk bertemu di Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tempat pemakaman umum, selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS mengirim pesan WHATSAPP ke terdakwa HAMAD MUHAMAD Als  DEHAM yang isinya mengajak untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan setelah terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM setuju kemudian terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS langsung berangkat untuk menjemput terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM di rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam Biru sambil membawa 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, untuk 1 (Satu)  bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih pesanan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY disimpan di Saku Celana Jeans panjang sebelah kiri sementara 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih disimpan di Saku Celana Jeans panjang sebelah kanan, setelah menjemput terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM dirumahnya yang beralamat di Kampung Selakopi RT. 003/006 Desa Cidadap Kecamatan Cimpenan Kabupaten Sukabumi kemudian mereka langsung menuju ke Gang MI, sekitar pukul 00.10 WIB ketika terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM sampai di dalam Gang MI ternyata saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY telah menunggu di tempat pemakaman umum selanjutnya mereka transaksi jual beli 1 (Satu)  bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih tersebut dan setelah selesai kemudian mereka langsung pulang akan tetapi saat mereka akan keluar di Gang MI  mereka di cegat oleh Mobil TOYOTA AVANZA warna Putih sehingga mereka tidak bisa keluar dan putar balik, kemudian dari dalam Mobil tersebut keluar saksi FAISAL PRAKASA Bin FAISAL GANGKA dan saksi HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI yang keduanya merupakan Anggota Sat Samapta Polres Sukabumi menghampiri para terdakwa lalu mematikan Sepeda Motor yang di gunakan oleh para terdakwa dan menyuruh para terdakwa untuk masuk kedalam Mobil, setelah berada didalam Mobil kemudian para saksi menggeledah para terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam Saku Celana belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS yang diambil oleh saksi HERDIANA sementara Sepeda Motor yang sebelumnya di gunakan oleh para terdakwa dibawa oleh saksi ANDI PRAKASA Als ANDI Bin Alm. SUBUR, didalam Mobil tersebut saksi FAISAL PRAKASA menanyai para terdakwa perihal Narkotika jenis Sabu yang kemudian diakui oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH dirinya membawa 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang disimpan di Saku Celana sebelah kanan, lalu terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi FAISAL PRAKASA dan menerangkan jika Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO). Tidak lama kemudian saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI masuk juga ke dalam Mobil tersebut, selanjutnya datang saksi ANDI PRAKASA Als ANDI masuk kedalam Mobil lalu menanyakan kepada terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH sudah menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu dimana saja dan terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH mengakui telah menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di sepanjang Jalan Patuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disuruh untuk menunjukkan tempat mereka menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Mobil tersebut bergerak menuju Jalan Patuguran dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di tempel / di simpan di 9 (Sembilan) lokasi, masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisika Sabu salam sedotan warna Biru bergaris Putih, dengan rincian sebagai berikut :
  • Jalan Raya Patuguran, didepan PLTU dekat warung, disimpan dibawah batu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di belakang warung dibawah pot bunga sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUD disaksikan oleh saksi HERDIANA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di kubur dibawah pagar bambu dekat warung sebanyak 1 (Satu) bungkus plaslik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA dan Saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo dibawah pohon kering dekat warung sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah akar sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan lalu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi HERDIANA dan Saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah tiang bambu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dalam bungkus bekas Sukro, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi ANDIPRAKASA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah perahu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo dibawah pohon kelapa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksin HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Pelita, depan gerbang tukang rongsokan sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih di dalam bungkus bekas Rokok merk MARLBORO Hitam, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil langsung oleh saksi HERDIANA lalu memperlihatkannya kepada terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS setelah diambil.

Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berkeliling di sekitaran Palabuhanratu, didalam Mobil tersebut saksi FAISAL PRAKASA dan saksi HERDIANA menerangkan kepada para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI agar apabila nanti di Kantor Polres Sukabumi dan di interogasi oleh Petugas Kepolisian, harus menjawab barang bukti yang diamankan sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, selain itu para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI harus mengatakan jika Narkotika jenis Sabu diterima dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) sebanyak 16 (Enam belas) bungkus kecil Sabu dan sudah di tempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Cisolok Kabupaten Sukabumi, sedangkan Narkotika jenis Sabu yang di tempel / di simpan di sepanjang Jalan Cipatuguran jangan diberitahukan kepada Petugas Kepolisian. Sekitar pukul 03.00 WIB para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dibawa ke Wisma Stella Maris atau depan Hotel Pondok Dewata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan menginap semalam di kamar yang nomornya tidak diingat lagi dalam keadaan terkunci dari luar kamar dan dijaga oleh saksi ANDI PRAKASA di luar kamar, keesokan harinya pada sekitar pukul 09.30 WIB para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dibawa ke Kantor Polres Sukabumi menggunakan Angkutan umum warna Biru dan saksi ANDI PRAKASA mengikuti dari belakang menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS.

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI diserahkan oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA kepada saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang sedang piket, pada saat itu saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA menyerahkan 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang telah berhasil dijual kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, setelah diterima kemudian saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK melakukan interogasi kepada para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI yang mengatakan sesuai dengan arahan saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA sebelumnya jika Narkotika jenis Sabu yang kedapatan pada saat itu sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dimana terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) sebanyak 16 (Enam belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan sudah ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Cisolok Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS untuk menunjukkan lokasi tempelannya dan ketika di perjalanan terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS merubah keterangannya dan berkata jujur dan keterangan tersebut diantaranya :
  • Terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih;
  • Sebanyak 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih. Telah diamankan oleh saksi FAISAL PRAKASA sewaktu terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS diamankan didalam Mobil akan tetapi yang diserahkan oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan sisanya sebanyak 12 (Dua belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA dan tidak tahu dikemanakan.
  • Sebanyak 9 (Sembilan) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, sudah ditempel / disimpan di Jalan Raya Patuguran dan berhasil diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA.
  • Sebanyak 14 (Empat belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS telah mengatakan kepada saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Narkotika jenis Sabu tersebut di tempel / di simpan di Jalan Raya Citepus – Cisolok (Padi-padi, Pantai Lumba-lumba, Gang Cikakak dan Lapangan Bola Karang Pakak) akan tetapi Narkotika tersebut tidak diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA. Namun pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB s/d 23.00 WIB Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil di temukan dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dengan rincian sebagai berikut :
  • Di Pantai Padi-padi sebanyak 4 (Empat) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok warung, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon ketapang, hilang;
  4. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan dibawah pondasi, hilang.
  • Di Pantai Lumba-lumba sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di Balai Villa, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah batu, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di ujung tembok, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Di Gang Cikakak sebanyak 2 (Dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Di dekat Lapangan Bola sebanyak 2 (Dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon pisang, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok Villa kosong, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  4. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon kelapa, hilang;
  5. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok, hilang.
  • Sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih sudah berhasil di jual kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY.
  • Sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih sudah ditempel / disimpan di Jalan Raya Cipatuguran tepatnya di sebuah Gang di bawah Batu, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dari terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dengan rincian:
  • 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang kedapatan saat terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  • 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih saat melakukan Penggeledahan di Jalan Raya Patuguran di sebuah Gang di bawah batu;
  • 10 (Sepuluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang kedapatan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi saat melakukan Penggeledahan di sepanjang Jalan Raya Citepus - Cisolok (Padi- padi, Pantai Lumba -lumba, Gang Cikakak dan Lapangan Bola Karang Papak).

Selain itu Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Smartphone merk REDMI NOTE 11 PRO 5G berwarna Putih dengan Nomor Simcard : 0815-6464-0262 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT berwarna Hitam dengan No.Pol : F-6050-UBQ, No.Ka : MH1JM8114MK662022.

  • Bahwa terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di depan TPU Batu Sapi Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih didalam bekas bungkus Rokok Merk MARLBORO tergeletak di pinggir Jalan yang diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS bersama dengan terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM.
  • Bahwa terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan akan diberi 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih jika berhasil mengerdarkan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL21FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 14 (Empat belas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4145 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 14 (Empat belas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 1,1494 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan Terdakwa II. HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan Terdakwa II. HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Gang MI Bagbagan - Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Mariuk Rt. 002/001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, dirinya mendapatkan pesan WHATSAPP dari saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) yang isinya memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil Sabu atau Paket KC (Kelinci) seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY sepakat untuk bertemu di Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tempat pemakaman umum, selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS mengirim pesan WHATSAPP ke terdakwa HAMAD MUHAMAD Als  DEHAM yang isinya mengajak untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Sabu kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan setelah terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM setuju kemudian terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS langsung berangkat untuk menjemput terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM di rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam Biru sambil membawa 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, untuk 1 (Satu)  bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih pesanan saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY disimpan di Saku Celana Jeans panjang sebelah kiri sementara 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih disimpan di Saku Celana Jeans panjang sebelah kanan, setelah menjemput terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM dirumahnya yang beralamat di Kampung Selakopi RT. 003/006 Desa Cidadap Kecamatan Cimpenan Kabupaten Sukabumi kemudian mereka langsung menuju ke Gang MI, sekitar pukul 00.10 WIB ketika terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM sampai di dalam Gang MI ternyata saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY telah menunggu di tempat pemakaman umum selanjutnya mereka transaksi jual beli 1 (Satu)  bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih tersebut dan setelah selesai kemudian mereka langsung pulang akan tetapi saat mereka akan keluar di Gang MI  mereka di cegat oleh Mobil TOYOTA AVANZA warna Putih sehingga mereka tidak bisa keluar dan putar balik, kemudian dari dalam Mobil tersebut keluar saksi FAISAL PRAKASA Bin FAISAL GANGKA dan saksi HERDIANA Bin Alm. OTANG EFENDI yang keduanya merupakan Anggota Sat Samapta Polres Sukabumi menghampiri para terdakwa lalu mematikan Sepeda Motor yang di gunakan oleh para terdakwa dan menyuruh para terdakwa untuk masuk kedalam Mobil, setelah berada didalam Mobil kemudian para saksi menggeledah para terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam Saku Celana belakang sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS yang diambil oleh saksi HERDIANA sementara Sepeda Motor yang sebelumnya di gunakan oleh para terdakwa dibawa oleh saksi ANDI PRAKASA Als ANDI Bin Alm. SUBUR, didalam Mobil tersebut saksi FAISAL PRAKASA menanyai para terdakwa perihal Narkotika jenis Sabu yang kemudian diakui oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH dirinya membawa 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang disimpan di Saku Celana sebelah kanan, lalu terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi FAISAL PRAKASA dan menerangkan jika Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO). Tidak lama kemudian saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI masuk juga ke dalam Mobil tersebut, selanjutnya datang saksi ANDI PRAKASA Als ANDI masuk kedalam Mobil lalu menanyakan kepada terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH sudah menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu dimana saja dan terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH mengakui telah menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di sepanjang Jalan Patuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disuruh untuk menunjukkan tempat mereka menempel / menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Mobil tersebut bergerak menuju Jalan Patuguran dimana Narkotika jenis Sabu tersebut di tempel / di simpan di 9 (Sembilan) lokasi, masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisika Sabu salam sedotan warna Biru bergaris Putih, dengan rincian sebagai berikut :
  • Jalan Raya Patuguran, didepan PLTU dekat warung, disimpan dibawah batu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di belakang warung dibawah pot bunga sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUD disaksikan oleh saksi HERDIANA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di kubur dibawah pagar bambu dekat warung sebanyak 1 (Satu) bungkus plaslik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA dan Saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo dibawah pohon kering dekat warung sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS disaksikan oleh saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah akar sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan lalu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi HERDIANA dan Saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah tiang bambu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dalam bungkus bekas Sukro, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi ANDIPRAKASA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo di bawah perahu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Patuguran, di Pantai Buffalo dibawah pohon kelapa sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH disaksikan oleh saksin HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA lalu diserahkan kepada saksi HERDIANA;
  • Jalan Raya Pelita, depan gerbang tukang rongsokan sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih di dalam bungkus bekas Rokok merk MARLBORO Hitam, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diambil langsung oleh saksi HERDIANA lalu memperlihatkannya kepada terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS setelah diambil.

Selanjutnya para terdakwa dan para saksi berkeliling di sekitaran Palabuhanratu, didalam Mobil tersebut saksi FAISAL PRAKASA dan saksi HERDIANA menerangkan kepada para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI agar apabila nanti di Kantor Polres Sukabumi dan di interogasi oleh Petugas Kepolisian, harus menjawab barang bukti yang diamankan sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, selain itu para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI harus mengatakan jika Narkotika jenis Sabu diterima dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) sebanyak 16 (Enam belas) bungkus kecil Sabu dan sudah di tempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Cisolok Kabupaten Sukabumi, sedangkan Narkotika jenis Sabu yang di tempel / di simpan di sepanjang Jalan Cipatuguran jangan diberitahukan kepada Petugas Kepolisian. Sekitar pukul 03.00 WIB para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dibawa ke Wisma Stella Maris atau depan Hotel Pondok Dewata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan menginap semalam di kamar yang nomornya tidak diingat lagi dalam keadaan terkunci dari luar kamar dan dijaga oleh saksi ANDI PRAKASA di luar kamar, keesokan harinya pada sekitar pukul 09.30 WIB para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI dibawa ke Kantor Polres Sukabumi menggunakan Angkutan umum warna Biru dan saksi ANDI PRAKASA mengikuti dari belakang menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS.

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI diserahkan oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA kepada saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang sedang piket, pada saat itu saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA menyerahkan 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang telah berhasil dijual kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, setelah diterima kemudian saksi RUSTANDI, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi ABEL LODEWIK melakukan interogasi kepada para terdakwa serta saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan saksi LILIH PADLI Als BUTAI yang mengatakan sesuai dengan arahan saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA sebelumnya jika Narkotika jenis Sabu yang kedapatan pada saat itu sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dimana terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) sebanyak 16 (Enam belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan sudah ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Cisolok Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS untuk menunjukkan lokasi tempelannya dan ketika di perjalanan terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS merubah keterangannya dan berkata jujur dan keterangan tersebut diantaranya :
  • Terdakwa RUSLAN HIDYATATUWLOH Als RUS menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih;
  • Sebanyak 15 (Lima belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih. Telah diamankan oleh saksi FAISAL PRAKASA sewaktu terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS diamankan didalam Mobil akan tetapi yang diserahkan oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dan sisanya sebanyak 12 (Dua belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA dan tidak tahu dikemanakan.
  • Sebanyak 9 (Sembilan) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, sudah ditempel / disimpan di Jalan Raya Patuguran dan berhasil diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA.
  • Sebanyak 14 (Empat belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih, terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS telah mengatakan kepada saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Narkotika jenis Sabu tersebut di tempel / di simpan di Jalan Raya Citepus – Cisolok (Padi-padi, Pantai Lumba-lumba, Gang Cikakak dan Lapangan Bola Karang Pakak) akan tetapi Narkotika tersebut tidak diambil oleh saksi FAISAL PRAKASA, saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA. Namun pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB s/d 23.00 WIB Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil di temukan dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dengan rincian sebagai berikut :
  • Di Pantai Padi-padi sebanyak 4 (Empat) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok warung, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon ketapang, hilang;
  4. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan dibawah pondasi, hilang.
  • Di Pantai Lumba-lumba sebanyak 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di Balai Villa, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah batu, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di ujung tembok, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Di Gang Cikakak sebanyak 2 (Dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Di dekat Lapangan Bola sebanyak 2 (Dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih dengan rincian :
  1. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok rumah, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  2. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon pisang, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  3. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok Villa kosong, berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  4. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah pohon kelapa, hilang;
  5. 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan plastik warna Biru bergaris Putih yang disimpan di bawah tembok, hilang.
  • Sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih sudah berhasil di jual kepada saksi MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY.
  • Sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih sudah ditempel / disimpan di Jalan Raya Cipatuguran tepatnya di sebuah Gang di bawah Batu, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB berhasil terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS ambil disaksikan oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih dari terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dengan rincian:
  • 3 (Tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang kedapatan saat terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi;
  • 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dalam sedotan warna Biru bergaris Putih saat melakukan Penggeledahan di Jalan Raya Patuguran di sebuah Gang di bawah batu;
  • 10 (Sepuluh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih yang kedapatan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi saat melakukan Penggeledahan di sepanjang Jalan Raya Citepus - Cisolok (Padi- padi, Pantai Lumba -lumba, Gang Cikakak dan Lapangan Bola Karang Papak).

Selain itu Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Smartphone merk REDMI NOTE 11 PRO 5G berwarna Putih dengan Nomor Simcard : 0815-6464-0262 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT berwarna Hitam dengan No.Pol : F-6050-UBQ, No.Ka : MH1JM8114MK662022.

  • Bahwa terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. KEVIN Als ACONG (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di depan TPU Batu Sapi Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih didalam bekas bungkus Rokok Merk MARLBORO tergeletak di pinggir Jalan yang diambil oleh terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS bersama dengan terdakwa HAMAD MUHAMAD Als DEHAM.
  • Bahwa terdakwa RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan akan diberi 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu masing-masing dalam sedotan warna Biru bergaris Putih jika berhasil mengerdarkan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL21FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 14 (Empat belas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 1,4145 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 14 (Empat belas) buah sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 1,1494 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS Bin SUWO dan Terdakwa II. HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya