| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada paspor dengan Nomor, B 1730215 atas nama NIA KURNIA BT ARMAD ROSADI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 21 Desember 1985 adalah orang yang sama dengan indentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-20022023-0089 atas nama NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985, dengan nama Ayah Kandung Bapa Armat dan ibu kandung Elas, yang dikeluarkan oleh kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 23 Februari 2023, dengan e-KTP dengan Nomor NIK: 3202046112850002 atas nama NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 03 Juli 2019 dan dengan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3202041912180001, atas nama NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985, dengan nama Ayah kandung ARMAT dan ibu kandung Elas, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 09 Februari 2022.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas Pemohon, pada nama ayah kandung Pemohon dengan tanggal lahir Pemohon , dari identitas awal atas nama NIA KURNIA BT ARMAD ROSADI Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi pada tangal 21 Desember 1985, diganti menjadi NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985, dengan nama Ayah Kandung Bapa Armat dan ibu kandung Elas, yang dikeluarkan oleh kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 23 Februari 2023, dengan e-KTP dengan Nomor NIK: 3202046112850002 atas nama NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3202041912180001, atas nama NIA KURNIA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Sukabumi, pada tanggal 06 Desember 1985, dengan nama Ayah kandung ARMAT dan ibu kandung Elas, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 09 Februari 2022.
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh Pemohon.
|