| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa INDRA KURNIAWAN Als KALONG Bin JAMHUR SUSANTO pada hari Selasa tanggal 25 november 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Citaritih Rt. 016 / 008 Desa Pasir Ipis kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 november 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa di rumah kemudian terdakwa menerima telephone whatsaap dari Sdr. BONDAN (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai perantara narkotika dengan iming – imingi upah bersih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menunggu kabar dari Sdr. BONDAN (DPO) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira 16.00 Wib Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi agar terdakwa berangkat menuju bandung dan turun di jln soekarno – hatta tepatnya di terminal leuwi panjang, kemudian terdakwa berangkat menuju bandung menggunakan kendaraan umum lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba di terminal leuwi panjang kota Bandung kemudian menghubungi Sdr. BONDAN (DPO) lalu hari selasa tanggal 25 november 2025 sekira pukul 09.45 Wib Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa lalu mengatakan narkotika peta / map tempat narkotika tersebut di simpan kemudian terdakwa langsung mencari sebuah Gang tempat narkotika tersebut di yaitu di tumpukan batu lalu terdakwa menemukan bungkusan plastik hitam lalu terdakwa mengecek didalamnya terdapat narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, kemudian terdakwa ambil dan membawa pulang narkotika tersebut setibanya di rumah yang beralamat di Kampung Citaritih Rt. 016 / 008 Desa Pasir Ipis kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sekira 17.00 wib, terdakwa menimbang narkotika tersebut dan beratnya ± 10 (sepuluh gram), kemudian saat terdakwa sedang istirahat Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk merecah narkotika tersebut menjadi paket / bungkus kecil yang nantinya akan Terdakwa edarkan sesuai arahan dari sdr. BONDAN (DPO), terdakwa merecah / merecak sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan sabu belum sempat terdakwa recah, kemudian narkotika tersebut terdakwa masukan ke dalam kaleng bekas sperpart busi merk RTC dan terdakwasimpan dan sembunyikan di kamar di bawah tumpukan kain, rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan di jual / edarkan kembali dengan cara di simpan / tempel oleh terdakwa setelah menunggu kabar dari Sdr. BONDAN (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Kampung Citaritih Rt. 016 / 008 Desa Pasir Ipis kecamatan Surade kabupaten Sukabumi tepatnya di bengkel motor. saat terdakwa sedang istirahat tiba - tiba datang saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik Kemudian mereka bertanya mengenai identitas terdakwa Setelah itu saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik tersebut bertanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah tepatnya di dalam kamar kemudian di temukan kaleng bekas sperpart Busi merk RCT, Kemudian saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik langsung menanyakan isi daripada kaleng bekas sperpart busi tersebut dan terdakwa akui isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, selain narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan dan di sita, saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik juga mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 9c warna Biru, nomor simcard Telkomsel 0821-3129-4913 yang merupakan alat yang terdakwagunakan dalam hal peredaran dan penyelahgunaan narkotika tersebut, Setelah itu terdakwaberikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehingga Narkotika tersebut belum ada yang berhasil di jual / edarkan karena terdakwa terlebih dahulu tertangkap.
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 7484/NND/2025 tanggal 16 Desember 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
- 7 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,4824 gram diberi nomor barang bukti 5771/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4591 gram diberi nomor barang bukti 5772/2025/OF
Dengan hasil Hasil Pemeriksaan 5771/2025/OF dan 5772/2025/OF pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa INDRA KURNIAWAN Als KALONG Bin JAMHUR SUSANTO pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Citaritih Rt. 016 / 008 Desa Pasir Ipis kecamatan Surade kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 november 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa di rumah kemudian terdakwamenerima telephone whatsaap dari Sdr. BONDAN (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai perantara narkotika dengan iming – imingi upah bersih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa menunggu kabar dari Sdr. BONDAN (DPO) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira 16.00 Wib Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi agar terdakwa berangkat menuju bandung dan turun di jln soekarno – hatta tepatnya di terminal leuwi panjang kemudian Sdr. BONDAN (DPO) mengirim uang oprasional untuk perjalanan terdakwamenuju bandung yang di kirim melalui aplikasi dana, kemudian terdakwa berangkat menuju bandung menggunakan kendaraan umum lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa tiba di terminal leuwi panjang kota Bandung kemudian menghubungi Sdr. BONDAN (DPO) lalu hari selasa tanggal 25 november 2025 sekira pukul 09.45 Wib Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa lalu mengatakan narkotika peta / map tempat narkotika tersebut di simpan kemudian terdakwa langsung mencari sebuah Gang tempat narkotika tersebut di yaitu di tumpukan batu lalu terdakwa menemukan bungkusan plastik hitam lalu terdakwa mengecek didalamnya terdapat narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, kemudian terdakwa ambil dan membawa pulang narkotika tersebut setibanya di rumah sekira 17.00 wib kemudian terdakwa menimbang narkotika tersebut dan beratnya ± 10 (sepuluh gram), kemudian saat terdakwa sedang istirahat Sdr. BONDAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk merecah narkotika tersebut menjadi paket / bungkus kecil, terdakwa merecah / merecak sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan sabu belum sempat terdakwa recah, kemudian narkotika tersebut terdakwa masukan ke dalam kaleng bekas sperpart busi merk RTC dan terdakwasimpan dan sembunyikan di kamar di bawah tumpukan kain.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Kampung Citaritih Rt. 016 / 008 Desa Pasir Ipis kecamatan Surade kabupaten Sukabumi tepatnya di bengkel motor. saat terdakwa sedang istirahat tiba - tiba datang saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik Kemudian mereka bertanya mengenai identitas terdakwa Setelah itu saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik tersebut bertanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah tepatnya di dalam kamar kemudian di temukan kaleng bekas sperpart Busi merk RCT, Kemudian saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik langsung menanyakan isi daripada kaleng bekas sperpart busi tersebut dan terdakwa akui isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, selain narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan dan di sita, saksi rustandi, saksi eldo shandy dan saksi abel lodewik juga mengamankan dan menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 9c warna Biru, nomor simcard Telkomsel 0821-3129-4913 yang merupakan alat yang terdakwagunakan dalam hal peredaran dan penyelahgunaan narkotika tersebut, Setelah itu terdakwaberikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 7484/NND/2025 tanggal 16 Desember 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:
- 7 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,4824 gram diberi nomor barang bukti 5771/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4591 gram diberi nomor barang bukti 5772/2025/OF
Dengan hasil Hasil Pemeriksaan 5771/2025/OF dan 5772/2025/OF pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |