Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Cbd AI NUROHMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI NUROHMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Nama AI NUROHMAH BT KANDI lahir 28 Oktober 1998 sebagaimana Paspor milik Pemohon Nomor E2704697 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur tertanggal 02 Februari 2023 dan AI NUROHMAH kelahiran 28 Oktober 2003 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP)  3202426810030001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 24 April 2025 merupakan orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah mendapatkan Salinan atau Penetapan tersebut kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi untuk Penerbitan Paspor Baru.
  4. Menetapkan biaya dibebankan Kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak