Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
RANGGA DWI CAHYA Als ANGGA Bin ASEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA DWI CAHYA Als ANGGA Bin ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Primair

 

Bahwa ia Terdakwa RANGGA DWI CAHYA Alias ANGGA Bin ASEP pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB pada saat Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK membuka lapak buah-buahan tempatnya berdagang di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa yang berkata “menta ah buah (minta ah buah)” sambil memegang 2 (dua) buah naga yang merupakan buah dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK berkata “ntong dual ah hiji we da ker mahal” (jangan dual ah satu saja karena sedang mahal harganya)” mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung tersinggung dan marah dan langsung mengacak-acak dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK lalu menghampiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dan mencekik lehernya, kemudian Terdakwa menarik tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN hingga 10 (sepuluh) meter dari lapak dagangan tersebut dan Terdakwa langsung memukul menggunakan tangan kosong kea rah pelipis sebelah kiri dan pipi sebelah kiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Terdakwa membanting tubuh saksi hingga posisi badan saksi merangkak, dan pada saat merangkak tidak berdaya tersebut Terdakwa menendang bagian dada sebelah kanan bawah Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK hingga tubuh Saksi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menduduki tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dibagian perut hingga saksi merasa lemas. Tidak lama kemudian Saksi UDI SUANDI Alias BEJO BIN SANULI dan Saksi A MAULANA Bin SUJATMA yang juga sedang berada di tempat tersebut melerai keduanya dan membawa Terdakwa menjauh dari lapak saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke lapak milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK untuk kembali menyerang Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, melihat hal tersebut Saksi A MAULANA Bin SUJATMA langsung menarik dan membawa Terdakwa untuk menjauh dari lapak Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK.

Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor R/001/VER/ANI/I/2024/RS SKW tanggal 07 Januari 2024 yang dikelurakan dan ditandatangani oleh dr.Rahmi Isnaeni menerangkan bahwa terhadap Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK :

  • Tampak luka lecet di area ujung dekat mata kiri ukuran dua kali satu sentimeter;
  • Tampak luka memar di pipi kiri bengkak;
  • Tampak bekas cekikan di leher, tampak bekas cekikan masih kemerahan
  • Tampak lecet di perut kiri dekat pusar ukuran tiga kali satu sentimeter

Dengan kesimpulan luka lecet, luka memar dan bengkak disebabkan trauma benda tumpul

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK merasakan sakit pada bagian kepala sebelah kiri sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasa selama dua hari dikarenakan saksi masih merasakan mata saksi sebelah kiri kurang jelas dalam melihat, dan seluruh badan saksi masih merasakan sakit akibat perbuatan Terdakwa tersebut dan saksi tidak dapat berjualan di Pasar Semi Modern Cibadak selama tujuh hari dikarenakan saksi merasa trauma.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidiair

 

Bahwa ia Terdakwa RANGGA DWI CAHYA Alias ANGGA Bin ASEP pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB pada saat Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK membuka lapak buah-buahan tempatnya berdagang di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa yang berkata “menta ah buah (minta ah buah)” sambil memegang 2 (dua) buah naga yang merupakan buah dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK berkata “ntong dual ah hiji we da ker mahal” (jangan dual ah satu saja karena sedang mahal harganya)” mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung tersinggung dan marah dan langsung mengacak-acak dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK lalu menghampiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dan mencekik lehernya, kemudian Terdakwa menarik tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN hingga 10 (sepuluh) meter dari lapak dagangan tersebut dan Terdakwa langsung memukul menggunakan tangan kosong kea rah pelipis sebelah kiri dan pipi sebelah kiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Terdakwa membanting tubuh saksi hingga posisi badan saksi merangkak, dan pada saat merangkak tidak berdaya tersebut Terdakwa menendang bagian dada sebelah kanan bawah Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK hingga tubuh Saksi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menduduki tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dibagian perut hingga saksi merasa lemas. Tidak lama kemudian Saksi UDI SUANDI Alias BEJO BIN SANULI dan Saksi A MAULANA Bin SUJATMA yang juga sedang berada di tempat tersebut melerai keduanya dan membawa Terdakwa menjauh dari lapak saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke lapak milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK untuk kembali menyerang Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, melihat hal tersebut Saksi A MAULANA Bin SUJATMA langsung menarik dan membawa Terdakwa untuk menjauh dari lapak Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK.

Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor R/001/VER/ANI/I/2024/RS SKW tanggal 07 Januari 2024 yang dikelurakan dan ditandatangani oleh dr.Rahmi Isnaeni menerangkan bahwa terhadap Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK :

  • Tampak luka lecet di area ujung dekat mata kiri ukuran dua kali satu sentimeter;
  • Tampak luka memar di pipi kiri bengkak;
  • Tampak bekas cekikan di leher, tampak bekas cekikan masih kemerahan
  • Tampak lecet di perut kiri dekat pusar ukuran tiga kali satu sentimeter

Dengan kesimpulan luka lecet, luka memar dan bengkak disebabkan trauma benda tumpul

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK merasakan sakit pada bagian kepala sebelah kiri sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasa selama dua hari dikarenakan saksi masih merasakan mata saksi sebelah kiri kurang jelas dalam melihat, dan seluruh badan saksi masih merasakan sakit akibat perbuatan Terdakwa tersebut dan saksi tidak dapat berjualan di Pasar Semi Modern Cibadak selama tujuh hari dikarenakan saksi merasa trauma.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa RANGGA DWI CAHYA Alias ANGGA Bin ASEP pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB pada saat Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK membuka lapak buah-buahan tempatnya berdagang di Pasar Semi Modern yang terletak di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa yang berkata “menta ah buah (minta ah buah)” sambil memegang 2 (dua) buah naga yang merupakan buah dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK berkata “ntong dual ah hiji we da ker mahal” (jangan dual ah satu saja karena sedang mahal harganya)” mendengar jawaban tersebut, Terdakwa langsung tersinggung dan marah dan langsung mengacak-acak dagangan milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK lalu menghampiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dan mencekik lehernya, kemudian Terdakwa menarik tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN hingga 10 (sepuluh) meter dari lapak dagangan tersebut dan Terdakwa langsung memukul menggunakan tangan kosong kea rah pelipis sebelah kiri dan pipi sebelah kiri Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, kemudian Terdakwa membanting tubuh saksi hingga posisi badan saksi merangkak, dan pada saat merangkak tidak berdaya tersebut Terdakwa menendang bagian dada sebelah kanan bawah Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK hingga tubuh Saksi terlentang, kemudian Terdakwa langsung menduduki tubuh Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dibagian perut hingga saksi merasa lemas. Tidak lama kemudian Saksi UDI SUANDI Alias BEJO BIN SANULI dan Saksi A MAULANA Bin SUJATMA yang juga sedang berada di tempat tersebut melerai keduanya dan membawa Terdakwa menjauh dari lapak saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke lapak milik Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK dan mengancam Saksi dengan mengatakan “pokok namah aing mah nyeri hate ku sia, ku aing mah sanajan kumaha oge moal aya beresna di paehan ku aing (pokoknya saya sakit hati sama kamu, bagaimanapun ga bakal selesai urusan ini, di bunuh sama saya lapak bakal saya acak-acak.)” dengan gerakan kembali akan menyerang Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK, melihat hal tersebut Saksi A MAULANA Bin SUJATMA langsung menarik dan membawa Terdakwa untuk menjauh dari lapak Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK.

Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Nomor R/001/VER/ANI/I/2024/RS SKW tanggal 07 Januari 2024 yang dikelurakan dan ditandatangani oleh dr.Rahmi Isnaeni menerangkan bahwa terhadap Saksi YAMAN S Alias DAMAN Alias DURAHMAN Bin (Alm) AIK :

  • Tampak luka lecet di area ujung dekat mata kiri ukuran dua kali satu sentimeter;
  • Tampak luka memar di pipi kiri bengkak;
  • Tampak bekas cekikan di leher, tampak bekas cekikan masih kemerahan
  • Tampak lecet di perut kiri dekat pusar ukuran tiga kali satu sentimeter

Dengan kesimpulan luka lecet, luka memar dan bengkak disebabkan trauma benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya