Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
103/Pid.B/2023/PN Cbd DHIKI KURNIA, S.H. 1.ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN (alm)
2.NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-62/M.2.30/Eoh.2/03/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN (alm)[Penahanan]
2NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN dan Terdakwa II. NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT. GUNUNG SALAK SUKABUMI (PT. GSS) yang beralamat di Kampung Babakan Pari Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa para terdakwa adalah Karyawan PT. GUNUNG SALAK SUKABUMI (PT. GSS) yang bergerak dalam bidang Garment, yaitu Terdakwa I. ELSYE bekerja sejak tanggal 01 Mei 2016 berdasarkan SK Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 456/HRD-GSS/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 dengan jabatan sebagai Payroll di Departement HRD yang ditandatangani oleh Hartono Tambunan selaku HRD Manager, dengan gaji/upah yang terdakwa dapatkan dengan adanya hubungan kerjanya kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan, dan Terdakwa II. NURUL bekerja sejak tanggal 01 Februari 2016 berdasarkan SK Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor : 401/HRD-GSS/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 dengan jabatan sebagai Payroll di Departement HRD yang ditandatangani oleh Hartono Tambunan selaku HRD Manager, dengan gaji/upah yang terdakwa dapatkan dengan adanya hubungan kerjanya kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Payroll diantaranya membuat laporan gaji/upah karyawan, membuat laporan THR bagi karyawan dan membuat laporan pinjaman.
  • Bahwa ketika para terdakwa bekerja di perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi mengetahui pihak perusahaan memberikan kebijakan kepada para karyawannya dapat melakukan pinjaman uang ke perusahaan dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap karyawan yang cara pembayarannya di potong gaji, adapun mekanisme atau tahapan jika ada karyawan yang akan melakukan peminjaman terlebih dahulu mengisi form pengajuan pinjaman dengan mengisi Nama Karyawan, Nomor Induk Kepegawaian dan Nomor Rekening, kemudian form pengajuan pinjaman diserahkan kepada masing-masing ADM (Administrasi) lalu oleh ADM (Administrasi) form pengajuan pinjaman tersebut diserahkan kepada Payroll Bagian Pinjaman yaitu para terdakwa untuk dibuatkan Laporan Pinjaman pada tanggal 20 setiap bulannya kemudian dikirimkan secara email kepada Bagian Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi, setelah itu Bagian Accounting perusahaan hanya menghitung jumlah uang yang tertera di Laporan pinjaman tersebut untuk dibuatkan Cek dan Surat Perintah Pendebetan untuk disetujui pimpinan perusahaan dengan cara ditandatangani, setelah itu diserahkan kepada pihak Bank KCP Cicurug Kab. Sukabumi untuk mengirimkan uang dari nomor rekening perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi ke nomor rekening para peminjam yang tertera di Laporan Pinjaman yang dibuat oleh bagian Payroll, dimana penyerahan uang pinjaman dilakukan pada tanggal 25 setiap bulannya.
  • Bahwa kemudian dengan adanya kebijakan perusahaan tersebut timbul niat para terdakwa untuk bersama-sama mengambil keuntungan pribadinya masing-masing lalu sejak periode sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021 para terdakwa memanipulasi data peminjam di Laporan Pinjaman karyawan perusahaan dengan cara berbagi tugas dimana Terdakwa II. NURUL AYINI menyiapkan nama-nama karyawan yang pernah tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari untuk dijadikan sebagai peminjam fiktif yang sebenarnya karyawan tersebut tidak pernah pinjam uang tapi tidak dicantumkan nomor rekeningnya lalu diinput / dimasukan ke dalam Laporan Pinjaman kemudian Laporan Pinjaman tersebut dikirimkan melalui email kepada Terdakwa I. ELSYE CRISTINA menggunakan Laptop merk HP milik perusahaan, sementara Terdakwa I. ELSYE CRISTINA menyiapkan nomor rekening – nomor rekening  milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Katu ATM-nya dipegang oleh para terdakwa untuk dijadikan sebagai nomor rekening para peminjam fiktif tersebut lalu diinput / dimasukan ke dalam Laporan Pinjaman setelah nama – nama karyawan berikut nomor rekeningnya telah terisi seluruhnya kemudian Terdakwa I. ELSYE CRISTINA kirimkan kembali melalui email kepada Terdakwa II. NURUL AYINI menggunakan Laptop merk HP milik perusahaan. Selanjutnya Laporan Pinjaman yang didalamnya berisi nama – nama karyawan peminjam fiktif yang telah diganti nomor rekeningnya tersebut dikirimkan melalui email kepada saksi NOPI PERMATA SARI selaku Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi, lalu pihak perusahaan membuatkan Cek dan Surat Perintah Pendebetan dan diserahkan kepada Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi dan pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening milik PT. Gunung Salak Sukabumi ke nomor rekening para peminjam yang tertera di Laporan Pinjaman termasuk nomor rekening para peminjam fiktif yang Kartu ATM-nya dipegang oleh para terdakwa, setelah uang masuk dan berada di nomor rekening milik karyawan yang sudah lama keluar (retire) / para peminjam fiktif lalu uangnya para terdakwa ambil dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan lain yang sudah lama keluar ( retire ) yang dipegang oleh para terdakwa dimana seluruh Nomor PIN-nya telah diganti menjadi 123123 untuk memudahkan saat mengambil uang tersebut, dan agar perbuatan para terdakwa tidak diketahui oleh perusahaan maupun karyawan yang dicatut sebagai peminjam fiktif para terdakwa memanipulasi di Laporan Gaji Karyawan yang dicatut namanya sebagai peminjam fiktif tersebut gajinya di mark-up (dilebihkan gajinya) seolah-olah karyawan tersebut masuk full bekerja selama 1 bulan (30 hari) sehingga berhak mendapatkan tunjangan absensi berikut tunjangan-tunjangan fiktif lainnya yang nominal uangnya kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebenarnya karyawan tersebut pernah tidak masuk kerja selama 3 hari yang seharusnya tidak berhak mendapatkan tunjangan fiktif tersebut lalu tunjangan fiktif dipotong untuk membayar uang pinjaman kepada pihak perusahaan selanjutnya Laporan Gaji tersebut dikirimkan ke Perusahaan kemudian dibuatlah Slip Gaji (Salary) An. Karyawan yang dicatut sebagai peminjam fiktif tanpa mencantumkan adanya uang pinjaman sehingga karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa sebenarnya namanya telah dicatut sebagai peminjam fiktif.

Adapun selama dalam periode tersebut para terdakwa telah memanipulasi data karyawan dengan jumlah sebanyak 1.903 karyawan dengan rincian yaitu :

  • Tahun 2016, Periode bulan September s/d Desember 2016 ada sebanyak 98 orang,
  • Tahun 2017, Periode bulan Agustus s/d Desember 2017 ada sebanyak 75 orang,
  • Tahun 2018, Periode bulan Januari s/d Desember 2018 ada sebanyak 500 orang,
  • Tahun 2019, Periode bulan Januari s/d Desember 2019 ada sebanyak 400 orang,
  • Tahun 2020, Periode bulan Januari s/d Desember 2020 ada sebanyak 503 orang,
  • Tahun 2021, Periode bulan Januari s/d Juli 2021 ada sebanyak 300 orang.

Dengan total keseluruhan uang perusahaan yang telah para terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp. 570.900.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan uang tersebut para terdakwa bagi dua masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 285.900.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan uang hasil manipulasi data peminjam karyawan dan ada dalam penguasaan para terdakwa telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan PT. GSS dan perbuatan para terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan PT. GSS tempatnya bekerja serta para terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dengan jabatan bagian Payroll PT. GSS.
  • Bahwa selain itu Terdakwa I. ELSYE CRISTINA telah memanipulasi Gaji Gantungan karyawan fiktif dengan cara karyawan yang berhak mendapatkan uang gaji gantungan dari perusahaan telah Terdakwa I. ELSYE CRISTINA ganti nomor rekeningnya dengan nomor rekening milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Kartu ATM-nya dipegang olehnya, selanjutnya dibuatkan Laporan Gaji Gantungan dan Laporan tersebut dikirimkan melalui email ke Bagian Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab.Sukabumi hingga pihak Bank pun mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening perusahaan ke nomor rekening – rekening yang tertera di Laporan tersebut setelah itu Terdakwa I. ELSYE CRISTINA mengambil uangnya dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan lain yang sudah lama keluar ( retire ) dan jika ada karyawan yang datang ke perusahaan untuk mengurus SPD (Surat Pengunduran Diri) maka uang gaji gantungan tersebut Terdakwa I. ELSYE CRISTINA berikan namun jika tidak ada maka uangnya diambil oleh Terdakwa I. ELSYE CRISTINA, dimana perbuatan tersebut dilakukan dari sejak bulan Mei 2019 s/d Juni 2021 dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp.170.998.300,- (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Selanjutnya Terdakwa I. ELSYE CRISTINA juga telah memanipulasi Tunjangan Hari Raya karyawan fiktif dengan cara Terdakwa I. ELSYE CRISTINA telah menambahkan nama-nama karyawan penerima uang THR dari perusahaan dengan mencatumkan nama – nama karyawan yang sudah keluar untuk dijadikan sebagai karyawan penerima uang THR fiktif lalu diganti nomor rekeningnya dengan nomor rekening milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Kartu ATM-nya dipegangnya kemudian dibuatlah Laporan THR dan dikirimkan melalui email ke Bagian Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab.Sukabumi hingga pihak Bank pun mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening perusahaan ke nomor rekening – rekening yang tertera di Laporan tersebut setelah Terdakwa I. ELSYE CRISTINA mengambil uangnya dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan yang sudah lama keluar ( retire ), dimana perbuatan tersebut dilakukan dari sejak tahun 2020 s/d 2021 dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp. 13.469.800,- (tiga belas juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), sehingga total seluruhnya uang yang Terdakwa I. ELSYE CRISTINA dapatkan sebesar Rp. 184.468.100,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah), dimana uang tersebut telah habis Terdakwa I. ELSYE CRISTINA gunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Agustus 2021 perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan PT. GSS setelah adanya kecurigaan terhadap laporan-laporan penggajian perusahaan, selanjutnya pihak perusahaan melakukan audit dengan membandingkan laporan pinjaman yang dibuat oleh para terdakwa dengan data transfer gaji oleh Bank ditemukan adanya nomor rekeningnya tidak sama dan terdapat rekening yang sama digunakan untuk beberapa orang pegawai lalu dilakukan pengecekan terhadap para karyawan yang namanya terdapat dalam Laporan Pinjaman yang dibuat oleh para terdakwa diantaranya saksi EVI OCTAVIANI dan saksi NENGSIH namun setelah di cek karyawan tersebut tidak pernah meminjam uang, dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan tersebut sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. GSS merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi mengalami total kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 755.368.100,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN dan Terdakwa II. NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Subsidiair

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN dan Terdakwa II. NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT. GUNUNG SALAK SUKABUMI (PT. GSS) yang beralamat di Kampung Babakan Pari Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal para terdakwa bekerja di PT. Gunung Salak Sukabumi sebagai Payroll Departement, dan para terdakwa bekerja di perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi mengetahui pihak perusahaan memberikan kebijakan kepada para karyawannya dapat melakukan pinjaman uang ke perusahaan dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap karyawan yang cara pembayarannya di potong gaji, kemudian dengan adanya kebijakan perusahaan tersebut timbul niat para terdakwa untuk bersama-sama mengambil keuntungan pribadinya masing-masing lalu sejak periode sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2021 para terdakwa memanipulasi data peminjam di Laporan Pinjaman karyawan perusahaan dengan cara berbagi tugas dimana Terdakwa II. NURUL AYINI menyiapkan nama-nama karyawan yang pernah tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari untuk dijadikan sebagai peminjam fiktif yang sebenarnya karyawan tersebut tidak pernah pinjam uang tapi tidak dicantumkan nomor rekeningnya lalu diinput / dimasukan ke dalam Laporan Pinjaman kemudian Laporan Pinjaman tersebut dikirimkan melalui email kepada Terdakwa I. ELSYE CRISTINA menggunakan Laptop merk HP milik perusahaan, sementara Terdakwa I. ELSYE CRISTINA menyiapkan nomor rekening – nomor rekening  milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Katu ATM-nya dipegang oleh para terdakwa untuk dijadikan sebagai nomor rekening para peminjam fiktif tersebut lalu diinput / dimasukan ke dalam Laporan Pinjaman setelah nama – nama karyawan berikut nomor rekeningnya telah terisi seluruhnya kemudian Terdakwa I. ELSYE CRISTINA kirimkan kembali melalui email kepada Terdakwa II. NURUL AYINI menggunakan Laptop merk HP milik perusahaan. Selanjutnya Laporan Pinjaman yang didalamnya berisi nama – nama karyawan peminjam fiktif yang telah diganti nomor rekeningnya tersebut dikirimkan melalui email kepada saksi NOPI PERMATA SARI selaku Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi, lalu pihak perusahaan membuatkan Cek dan Surat Perintah Pendebetan dan diserahkan kepada Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi dan pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab. Sukabumi mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening milik PT. Gunung Salak Sukabumi ke nomor rekening para peminjam yang tertera di Laporan Pinjaman termasuk nomor rekening para peminjam fiktif yang Kartu ATM-nya dipegang oleh para terdakwa, setelah uang masuk dan berada di nomor rekening milik karyawan yang sudah lama keluar (retire) / para peminjam fiktif lalu uangnya para terdakwa ambil dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan lain yang sudah lama keluar ( retire ) yang dipegang oleh para terdakwa dimana seluruh Nomor PIN-nya telah diganti menjadi 123123 untuk memudahkan saat mengambil uang tersebut, dan agar perbuatan para terdakwa tidak diketahui oleh perusahaan maupun karyawan yang dicatut sebagai peminjam fiktif para terdakwa memanipulasi di Laporan Gaji Karyawan yang dicatut namanya sebagai peminjam fiktif tersebut gajinya di mark-up (dilebihkan gajinya) seolah-olah karyawan tersebut masuk full bekerja selama 1 bulan (30 hari) sehingga berhak mendapatkan tunjangan absensi berikut tunjangan-tunjangan fiktif lainnya yang nominal uangnya kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebenarnya karyawan tersebut pernah tidak masuk kerja selama 3 hari yang seharusnya tidak berhak mendapatkan tunjangan fiktif tersebut lalu tunjangan fiktif dipotong untuk membayar uang pinjaman kepada pihak perusahaan selanjutnya Laporan Gaji tersebut dikirimkan ke Perusahaan kemudian dibuatlah Slip Gaji (Salary) An. Karyawan yang dicatut sebagai peminjam fiktif tanpa mencantumkan adanya uang pinjaman sehingga karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa sebenarnya namanya telah dicatut sebagai peminjam fiktif.

Adapun selama dalam periode tersebut para terdakwa telah memanipulasi data karyawan dengan jumlah sebanyak 1.903 karyawan dengan rincian yaitu :

  • Tahun 2016, Periode bulan September s/d Desember 2016 ada sebanyak 98 orang,
  • Tahun 2017, Periode bulan Agustus s/d Desember 2017 ada sebanyak 75 orang,
  • Tahun 2018, Periode bulan Januari s/d Desember 2018 ada sebanyak 500 orang,
  • Tahun 2019, Periode bulan Januari s/d Desember 2019 ada sebanyak 400 orang,
  • Tahun 2020, Periode bulan Januari s/d Desember 2020 ada sebanyak 503 orang,
  • Tahun 2021, Periode bulan Januari s/d Juli 2021 ada sebanyak 300 orang.

Dengan total keseluruhan uang perusahaan yang telah para terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp. 570.900.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan uang tersebut para terdakwa bagi dua masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 285.900.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan uang hasil manipulasi data peminjam karyawan dan ada dalam penguasaan para terdakwa telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan PT. GSS.
  • Bahwa selain itu Terdakwa I. ELSYE CRISTINA telah memanipulasi Gaji Gantungan karyawan fiktif dengan cara karyawan yang berhak mendapatkan uang gaji gantungan dari perusahaan telah Terdakwa I. ELSYE CRISTINA ganti nomor rekeningnya dengan nomor rekening milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Kartu ATM-nya dipegang olehnya, selanjutnya dibuatkan Laporan Gaji Gantungan dan Laporan tersebut dikirimkan melalui email ke Bagian Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab.Sukabumi hingga pihak Bank pun mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening perusahaan ke nomor rekening – rekening yang tertera di Laporan tersebut setelah itu Terdakwa I. ELSYE CRISTINA mengambil uangnya dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan lain yang sudah lama keluar ( retire ) dan jika ada karyawan yang datang ke perusahaan untuk mengurus SPD (Surat Pengunduran Diri) maka uang gaji gantungan tersebut Terdakwa I. ELSYE CRISTINA berikan namun jika tidak ada maka uangnya diambil oleh Terdakwa I. ELSYE CRISTINA, dimana perbuatan tersebut dilakukan dari sejak bulan Mei 2019 s/d Juni 2021 dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp.170.998.300,- (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Selanjutnya Terdakwa I. ELSYE CRISTINA juga telah memanipulasi Tunjangan Hari Raya karyawan fiktif dengan cara Terdakwa I. ELSYE CRISTINA telah menambahkan nama-nama karyawan penerima uang THR dari perusahaan dengan mencatumkan nama – nama karyawan yang sudah keluar untuk dijadikan sebagai karyawan penerima uang THR fiktif lalu diganti nomor rekeningnya dengan nomor rekening milik karyawan lain yang sudah lama keluar (retire) yang Kartu ATM-nya dipegangnya kemudian dibuatlah Laporan THR dan dikirimkan melalui email ke Bagian Accounting perusahaan dan kepada pihak Bank BNI KCP Cicurug Kab.Sukabumi hingga pihak Bank pun mengirimkan sejumlah uang secara transfer dari nomor rekening perusahaan ke nomor rekening – rekening yang tertera di Laporan tersebut setelah Terdakwa I. ELSYE CRISTINA mengambil uangnya dengan menggunakan Kartu ATM milik karyawan yang sudah lama keluar ( retire ), dimana perbuatan tersebut dilakukan dari sejak tahun 2020 s/d 2021 dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp. 13.469.800,- (tiga belas juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), sehingga total seluruhnya uang yang Terdakwa I. ELSYE CRISTINA dapatkan sebesar Rp. 184.468.100,- (seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah), dimana uang tersebut telah habis Terdakwa I. ELSYE CRISTINA gunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Agustus 2021 perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan PT. GSS setelah adanya kecurigaan terhadap laporan-laporan penggajian perusahaan, selanjutnya pihak perusahaan melakukan audit dengan membandingkan laporan pinjaman yang dibuat oleh para terdakwa dengan data transfer gaji oleh Bank ditemukan adanya nomor rekeningnya tidak sama dan terdapat rekening yang sama digunakan untuk beberapa orang pegawai lalu dilakukan pengecekan terhadap para karyawan yang namanya terdapat dalam Laporan Pinjaman yang dibuat oleh para terdakwa diantaranya saksi EVI OCTAVIANI dan saksi NENGSIH namun setelah di cek karyawan tersebut tidak pernah meminjam uang, dan setelah dilakukan konfirmasi terhadap para terdakwa mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan tersebut sehingga dengan adanya hal tersebut pihak perusahaan PT. GSS merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi mengalami total kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 755.368.100,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah), atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.

 

------------ Perbuatan Perbuatan Terdakwa I. ELSYE CRISTINA Binti OKA HASAN dan Terdakwa II. NURUL AYINI Binti WAWAN IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya