Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
74/Pdt.G/2022/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT II Endi Suhendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT II
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Endi Suhendi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga dengan total sebesar Rp. 136.416.600.- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa TANAH DAN BANGUNAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik  Nomor 1805 An TERGUGAT dengan alamat objek Kampung Cimahi desa Cibolang Kaler, kecamatan Cisaat kabupaten sukabumi.
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
  7. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak