| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 18 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | AHMAD |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bupati Kepala Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi, Cq. Sekda Tk II Kab. Sukabumi | | 2 | Kepala Kantor pada Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kab. Sukabumi |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Lurah pada Kantor Kelurahan Palabuhan Ratu | | 2 | Notaris/PPAT Hj. Titiek Wahyu Sumarni, SH, Cq. Sdr. Mansur (dahulu staf Notaris) | | 3 | Asep Sumbada (als. A.Sumbada) | | 4 | Ujang Kabir S, dkk-Turut Tergugat IV |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat dokumen kepemilikan tanah milik Penggugat Tanah Hak Mlik Adat Persil Nomor : 37 Blok Badak Putih C.459 dengan luas 2.100 m2 (dua ribu seratus meter persegi) yang terletak di Blok Badak Putih Kelurahan Palabuhan Ratu Kecamatan Palabuhan Ratu dengan Surat Riawat Tanah dan Tidak Sengketa dari Kantor Kelurahan Palabuhan Ratu.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli (AJB) dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hj. Titiek Wahyu Sumarni, S.H pada tanggal 25 bulan Juni tahun 2019 dengan batas-batas Utara : berbatasan dengan Tanah milik Udin, Timur : Berbatasan Tanah milik Asep, Selatan : berbatasan dengan jalan, Barat : berbatasan Tanah milik Wardi.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat I dan II, dan yang merupakan pihak-pihak dimana dalam perbuatan hukumnya memiliki dan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai No.3 tahun 1996 atas nama Pemerintah kabupaten Sukabumi adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen turutan-turutannya yang terbit atas dasar Pengukuran dan Penetapan Batas Bidang Tanah milik Para Penggugat yang telah masuk kedalam Sertipikat Hak Pakai No.3 tahun 1996 atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, adalah tidak san dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Bupati Kepala Daerah Tk II Kab. Sukabumi untuk mencabut plang pengumuman Sertipikat Hak Pakai No.3 tahun 1996 atas nama Pemerintah kabupaten Sukabumi di Tanah Milik Penggugat.
- Menghukum Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi Turut Tergugat II untuk mengeluarkan tanah objek terperkara Para Penggugat Tanah Hak Mlik Adat Persil Nomor : 37 Blok Badak Putih C. 459 dengan luas 2.100 m2 dari Sertipikat Hak Pakai No.5 Kelurahan Palabuhan Ratu Tahun 1996 atas nama pemerintah Kabpuaten Sukabumi.
- Menghukum Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi agar Penggugat dapat melanjutkan proses pendaftaran Sertipikat bukti hak atas tanah milik Penggugat dengan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 535 tahun 2019 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Titiek Wahyu Sumarni, S.H-Turut Tergugat II yang sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat-alat Kekuasaan Negara.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil tanah milik penggugat sebesar Rp.2.100.000.000,- (Dua miliar seratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau mengembalikan objek tanah terperkara kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek Sertipikat Hak Pakai No.3 Tahun 1996 Kelurahan Palabuhan Ratu atas nama Pemerintah Kabupaten Sukaumi.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |