| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP Als RIAN Bin YAYAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nangkawangi Rt. 004/006 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa dikenalkan oleh teman Terdakwa dengan Sdr. AYUB (DPO) dan sejak itu Terdakwa selalu membeli Obat Keras jenis TRAMADOL kepada Sdr. AYUB (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan setelah itu Sdr. AYUB (DPO) menitipkan Obat Keras jenis TRAMADOL untuk dijual / diedarkan oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 April 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi WATHSAPP untuk meminta Obat Keras jenis TRAMADOL untuk dijual / diedarkan kembali dan Sdr. AYUB (DPO) memberi Obat Keras jenis TRAMADOL kepada Terdakwa sebanyak 5 (Lima) bungkus Obat Keras jenis TRAMADOL dengan isi setiap bungkus Sebanyak 10 (Sepuluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 50 (Lima puluh) lempeng / strip dan setiap lempeng / strip berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat Keras jenis TRAMADOL sehingga total sebanyak 500 (Lima ratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL, setelah Sdr. AYUB (DPO) setuju kemudian Terdakwa ke warung milik Sdr. AYUB (DPO) yang beralamat di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi yang kemudian setelah bertemu Sdr. AYUB menyerahkan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa untuk dijual / diedarkan kembali dan sudah laku seluruhnya dengan total sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa setorkan kepada Sdr. AYUB (DPO) dan Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sudah habis digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
- Kemudian Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait peredaran Obat Keras / Obat Daftar G di Daerah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Nangkawangi Rt. 004/006 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian para Saksi menanyakan terkait dengan peredaran gelap Obat Keras / Obat Daftar G yang awalnya Terdakwa mengelak, lalu para Saksi melakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam merek FASHION, yang berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) lempeng / strip dengan isi Obat TRAMADOL yang setiap strip nya berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total sebanyak 290 (Dua ratus sembilan puluh) butir Obat tanpa merek diduga jenis TRAMADOL yang disimpan di dalam dapur didalam Baskom yang ditutupi Piring dan Gelas yang diletakkan di lantai, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX warna Biru Nomor Simcard 0857-9381-3590 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa dalam peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut dalam bentuk 1 (Satu) lempengan / Strip Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan dalam bentuk satuan atau perbutir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) untuk setiap butirnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3575 / NOF / 2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3670 gram (No. BB : 2385/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ASEP Als RIAN Bin YAYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP Als RIAN Bin YAYAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nangkawangi Rt. 004/006 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi terkait peredaran Obat Keras / Obat Daftar G di Daerah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Nangkawangi Rt. 004/006 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian para Saksi menanyakan terkait dengan peredaran gelap Obat Keras / Obat Daftar G yang awalnya Terdakwa mengelak, lalu para Saksi melakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Tas selempang warna Hitam merek FASHION, yang berisikan : 29 (Dua puluh sembilan) lempeng / strip dengan isi Obat TRAMADOL yang setiap strip nya berisi 10 (Sepuluh) butir dengan total sebanyak 290 (Dua ratus sembilan puluh) butir Obat tanpa merek diduga jenis TRAMADOL yang disimpan di dalam dapur didalam Baskom yang ditutupi Piring dan Gelas yang diletakkan di lantai, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX warna Biru Nomor Simcard 0857-9381-3590 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa dalam peredaran gelap Obat Keras jenis TRAMADOL, selanjutnya para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras jenis TRAMADOL dari Sdr. AYUB (DPO) yang awalnya dikenalkan oleh teman Terdakwa pada sekitar bulan Februari 2025 dan sejak itu Terdakwa selalu membeli Obat Keras jenis TRAMADOL kepada Sdr. AYUB (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa dan setelah itu Sdr. AYUB (DPO) menitipkan Obat Keras jenis TRAMADOL untuk dijual / diedarkan oleh Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 April 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi WATHSAPP untuk meminta Obat Keras jenis TRAMADOL untuk dijual / diedarkan kembali dan Sdr. AYUB (DPO) memberi Obat Keras jenis TRAMADOL kepada Terdakwa sebanyak 5 (Lima) bungkus Obat Keras jenis TRAMADOL dengan isi setiap bungkus Sebanyak 10 (Sepuluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 50 (Lima puluh) lempeng / strip dan setiap lempeng / strip berisikan 10 (Sepuluh) butir Obat Keras jenis TRAMADOL sehingga total sebanyak 500 (Lima ratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL, setelah Sdr. AYUB (DPO) setuju kemudian Terdakwa ke warung milik Sdr. AYUB (DPO) yang beralamat di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi yang kemudian setelah bertemu Sdr. AYUB menyerahkan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa untuk dijual / diedarkan kembali dan sudah laku seluruhnya dengan total sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa setorkan kepada Sdr. AYUB (DPO) dan Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sudah habis digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut dalam bentuk 1 (Satu) lempengan / Strip Obat Keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan dalam bentuk satuan atau perbutir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) untuk setiap butirnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3575 / NOF / 2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) bungkus kemasan strip berwarna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3670 gram (No. BB : 2385/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ASEP Als RIAN Bin YAYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |