Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
326/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
RIAN ALFIT Alias PALE bin ALEX MANGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 326/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2718/M.2.30/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa RIAN ALFIT ALS PALE BIN ALEX MANGAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kampung Gunung Sumping RT 004 RW 015 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa RIAN ALFIT ALS PALE BIN ALEX MANGAN pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 18:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Masjid Al Muktar Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kampung Gunung Sumping RT 004 RW 015 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang seseuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”-------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |