| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI secara bersama-sama dengan Saksi ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Padaasih, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI dihubungi oleh Sdr. BOKIR (DPO / Daftar Pencarian Orang) ketika sedang berada dirumahnya, dimana Sdr. BOKIR (DPO) memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dan memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menjual / mengedarkannya, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN menyetujuinya kemudian Sdr. BOKIR (DPO) meminta Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunggu kabar selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. BOKIR (DPO) kembali menghubungi Saksi RIVAL AGUSTIAN agar berangkat menuju ke Jalur Lingkar Selatan tepatnya di sekitar ALFAMART yang beralamat di Kampung Cipancur Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung berangkat menuju Jalur Lingkar Selatan dan berhenti di sekitar ALFAMART, lalu Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Sdr. BOKIR (DPO) untuk memberitahu posisi Saksi RIVAL AGUSTIAN, tidak lama kemudian Sdr. BOKIR (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di samping sebuah Gubug di bawah Paralon air, berdasarkan petunjuk peta / map tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, pada sekitar pukul 23.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah yang kemudian dibawa pulang oleh Saksi RIVAL AGUSTIAN, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Saksi ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG untuk meminta bantu menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah disetujui oleh Saksi ARIS SETIAWAN kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN pergi ke rumah Saksi ARIS SETIAWAN yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, selanjutnya Saksi ARIS SETIAWAN menerangkan kepada Saksi RIVAL AGUSTIAN Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. BOKIR (DPO) yang belum dibayar sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ARIS SETIAWAN menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang beratnya ± 4 (Empat) gram kemudian membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram, isi Narkotika jenis Sabu sebesar 0,20 (Nol koma dua puluh) gram dan berat plastik klip bening ukuran kecil ± 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, sementara untuk sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,40 (Nol koma empat puluh) gram digunakan / dihisap oleh Saksi ARIS SETIAWAN dan Saksi RIVAL AGUSTIAN sampai habis pada saat itu juga. Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi ARIS SETIAWAN menghubungi Terdakwa untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan akan diberi Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara gratis, setelah menyetejuinya kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Cibatu Rt. 014 / 003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah sampai di tempat tersebut Saksi ARIS SETIAWAN langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkusan / paketan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Saksi ARIS SETIAWAN kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah kosong milik kakaknya yang beralamat di Kampung Jambelaer Rt. 001 / 001 Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada sekitar pukul 15.00 WIB Saksi ARIS SETIAWAN menghubungi Terdakwa memberitahukan agar Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. SANDRA (orang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu) lalu Saksi ARIS SETIAWAN memberikan Nomor kontak Sdr. SANDRA kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SANDRA dan disepakati transaksi di Pinggir Jalan Raya Padaasih dekat Sekolah Dasar tepatnya di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. SANDRA menghubungi Terdakwa memberitahukan jika dirinya sudah berada di lokasi, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tersebut, setibanya di lokasi kemudian Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi BENDHARD YOGA MANIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat di dalam bungkus bekas Rokok merek ENVIO, selanjutnya para Saksi menanyakan adakah Narkotika jenis Sabu lain dan Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong milik kakaknya, kemudian para Saksi dan Terdakwa pergi menuju rumah tersebut dan setibanya dirumah tersebut sudah ada Saksi RIVAL AGUSTIAN, selanjutnya para Saksi mengamankan Saksi RIVAL AGUSTIAN dan melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat yang disimpan dalam Lampu LED, kemudian Terdakwa menerangkan kepada para Saksi Narkotika jenis Sabu tersebut milik Saksi ARIS SETIAWAN dan para Saksi menyuruh Terdakwa dan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunjukkan lokasi rumah Saksi ARIS SETIAWAN, pada sekitar pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Saksi ARIS SETIAWAN yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Saksi ARIS SETIAWAN, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merek EVERCOSS warna Gold, Nomor Simcard INDOSAT 0857-1427-6212, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang disita dari Terdakwa, 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V1 warna Biru Nomor Simcard XL 0831-3892-1041 yang disita dari Saksi RIVAL AGUSTIAN dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REALME NOTE 60 warna Hitam Nomor Simcard SMARTFREN 0882-2379-0936 yang disita dari Saksi ARIS SETIAWAN yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL102GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4033 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 3,1377 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3649 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,6557 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI secara bersama-sama dengan Saksi ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Padaasih, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN Als RIVAL Bin ABENG HERI dihubungi oleh Sdr. BOKIR (DPO / Daftar Pencarian Orang) ketika sedang berada dirumahnya, dimana Sdr. BOKIR (DPO) memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dan memerintahkan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menjual / mengedarkannya, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN menyetujuinya kemudian Sdr. BOKIR (DPO) meminta Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunggu kabar selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB Sdr. BOKIR (DPO) kembali menghubungi Saksi RIVAL AGUSTIAN agar berangkat menuju ke Jalur Lingkar Selatan tepatnya di sekitar ALFAMART yang beralamat di Kampung Cipancur Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung berangkat menuju Jalur Lingkar Selatan dan berhenti di sekitar ALFAMART, lalu Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Sdr. BOKIR (DPO) untuk memberitahu posisi Saksi RIVAL AGUSTIAN, tidak lama kemudian Sdr. BOKIR (DPO) mengirimkan peta / map tempat Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan yaitu di samping sebuah Gubug di bawah Paralon air, berdasarkan petunjuk peta / map tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN langsung mencari Narkotika jenis Sabu tersebut, pada sekitar pukul 23.00 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN berhasil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah yang kemudian dibawa pulang oleh Saksi RIVAL AGUSTIAN, setelah Saksi RIVAL AGUSTIAN mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Saksi RIVAL AGUSTIAN menghubungi Saksi ARIS SETIAWAN Als BESEK Bin Alm. H. JAJANG untuk meminta bantu menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah disetujui oleh Saksi ARIS SETIAWAN kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB Saksi RIVAL AGUSTIAN pergi ke rumah Saksi ARIS SETIAWAN yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu berlakban Merah, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil, selanjutnya Saksi ARIS SETIAWAN menerangkan kepada Saksi RIVAL AGUSTIAN Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. BOKIR (DPO) yang belum dibayar sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi ARIS SETIAWAN menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut yang beratnya ± 4 (Empat) gram kemudian membagi / memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing paketan / bungkusan Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,30 (Nol koma tiga puluh) gram, isi Narkotika jenis Sabu sebesar 0,20 (Nol koma dua puluh) gram dan berat plastik klip bening ukuran kecil ± 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, sementara untuk sisa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,40 (Nol koma empat puluh) gram digunakan / dihisap oleh Saksi ARIS SETIAWAN dan Saksi RIVAL AGUSTIAN sampai habis pada saat itu juga. Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi ARIS SETIAWAN menghubungi Terdakwa untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan akan diberi Narkotika jenis Sabu untuk digunakan secara gratis, setelah menyetejuinya kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Cibatu Rt. 014 / 003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah sampai di tempat tersebut Saksi ARIS SETIAWAN langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 (Delapan belas) bungkus kecil plastik klip bening masing – masing berisikan Narkotika jenis Sabu dengan harga masing-masing bungkusan / paketan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut sambil menunggu arahan selanjutnya dari Saksi ARIS SETIAWAN kemudian Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah kosong milik kakaknya yang beralamat di Kampung Jambelaer Rt. 001 / 001 Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada sekitar pukul 15.00 WIB Saksi ARIS SETIAWAN menghubungi Terdakwa memberitahukan agar Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. SANDRA (orang yang akan membeli Narkotika jenis Sabu) lalu Saksi ARIS SETIAWAN memberikan Nomor kontak Sdr. SANDRA kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SANDRA dan disepakati transaksi di Pinggir Jalan Raya Padaasih dekat Sekolah Dasar tepatnya di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. SANDRA menghubungi Terdakwa memberitahukan jika dirinya sudah berada di lokasi, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tempat tersebut, setibanya di lokasi kemudian Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan Saksi BENDHARD YOGA MANIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat di dalam bungkus bekas Rokok merek ENVIO, selanjutnya para Saksi menanyakan adakah Narkotika jenis Sabu lain dan Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong milik kakaknya, kemudian para Saksi dan Terdakwa pergi menuju rumah tersebut dan setibanya dirumah tersebut sudah ada Saksi RIVAL AGUSTIAN, selanjutnya para Saksi mengamankan Saksi RIVAL AGUSTIAN dan melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus Kertas buku Putih di lakban Cokelat yang disimpan dalam Lampu LED, kemudian Terdakwa menerangkan kepada para Saksi Narkotika jenis Sabu tersebut milik Saksi ARIS SETIAWAN dan para Saksi menyuruh Terdakwa dan Saksi RIVAL AGUSTIAN untuk menunjukkan lokasi rumah Saksi ARIS SETIAWAN, pada sekitar pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah Saksi ARIS SETIAWAN yang beralamat di Kampung Cibatu Rt. 004 / 022 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi para Saksi berhasil menangkap dan mengamankan Saksi ARIS SETIAWAN, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para Saksi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merek EVERCOSS warna Gold, Nomor Simcard INDOSAT 0857-1427-6212, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Hitam yang disita dari Terdakwa, 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V1 warna Biru Nomor Simcard XL 0831-3892-1041 yang disita dari Saksi RIVAL AGUSTIAN dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REALME NOTE 60 warna Hitam Nomor Simcard SMARTFREN 0882-2379-0936 yang disita dari Saksi ARIS SETIAWAN yang digunakan terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL102GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4033 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 3,1377 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok ENVIO didalamnya terdapat 2 (Dua) bungkus Lakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3649 gram dan 1 (Satu) buah Lampu LED didalamnya terdapat 15 (Lima belas) bungkus Lakbanw arna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus Kertas berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 2,6557 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
------------- Perbuatan Terdakwa BUDI M. WIRIANDI Als KEKENG Bin DALILI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------- |