Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
Abdullah Als Rahmat Bin Oman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-681/M.2.30/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdullah Als Rahmat Bin Oman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada sdr. GILANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) lembar setiap lembar isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembarnya atau seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa telah mengedarkannya / menjual seluruh obatnya kepada para pembeli dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perlembarnya yaitu kepada sdr. RIZAL sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada sdr. RIYAN sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kepada sdr. RENDI sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan hasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. GILANG (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar setiap lembar isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembarnya atau seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun berangkat menuju rumah sdr. GILANG (DPO) di Kampung Panginuman Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sesuai pesanannya tersebut yang saat itu terdakwa juga diberi bonus oleh sdr. GILANG (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir sehingga terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya dan disimpan didalam rumahnya dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir obat dalam kemasan didalam kantong plastik warna putih yang tersimpan dibawa kasur, selain itu ditemukan 1 (satu) unit smartphone Android merk Realme C55 warna putih milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7046/NOF/2025 tanggal 20 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1310 gram (No. BB : 5382/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5382/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9048 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian di lokasi rumah kontrakan terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir obat dalam kemasan didalam kantong plastik warna putih yang tersimpan dibawa kasur, selain itu ditemukan 1 (satu) unit smartphone Android merk Realme C55 warna putih milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk dijual kembali.

Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. GILANG (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar setiap lembar isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembarnya atau seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun berangkat menuju rumah sdr. GILANG (DPO) di Kampung Panginuman Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sesuai pesanannya tersebut yang saat itu terdakwa juga diberi bonus oleh sdr. GILANG (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir sehingga terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya dan disimpan didalam rumahnya dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7046/NOF/2025 tanggal 20 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1310 gram (No. BB : 5382/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5382/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9048 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya