| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
Abdullah Als Rahmat Bin Oman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-681/M.2.30/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. GILANG (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar setiap lembar isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembarnya atau seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun berangkat menuju rumah sdr. GILANG (DPO) di Kampung Panginuman Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sesuai pesanannya tersebut yang saat itu terdakwa juga diberi bonus oleh sdr. GILANG (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir sehingga terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya dan disimpan didalam rumahnya dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya kembali.
------------- Perbuatan Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Kampung Panaruban Rt.001/Rw.002 Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa yang sebelumnya hasil membeli dari pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. GILANG (DPO) memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar setiap lembar isi 10 (sepuluh) butir yang totalnya 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembarnya atau seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun berangkat menuju rumah sdr. GILANG (DPO) di Kampung Panginuman Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sesuai pesanannya tersebut yang saat itu terdakwa juga diberi bonus oleh sdr. GILANG (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir sehingga terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya dan disimpan didalam rumahnya dengan tujuan untuk mengedarkan/menjualnya kembali, hingga akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7046/NOF/2025 tanggal 20 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1310 gram (No. BB : 5382/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5382/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9048 gram.
------------- Perbuatan Terdakwa ABDULAH Als RAHMAT Bin OMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
