Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa M. LUKMAN ABDUL HAKIM Als ABAH BELING Bin SALEH pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang rongsokan milik terdakwa di Kampung Cikeong Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Gudang rongsokan miliknya di Kampung Cikeong Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu datang ABUD Als KODIN (DPO) bersama RIJAL NANDAR (DPO), MISBAH (DPO), RUDI (DPO) dan SUPRIYADI Als SUPRI Als ASEP (DPO) serta saksi HERLAN Als DOSOL Bin RAHMAT, saksi HERLAN Als BERI Bin Alm. SUKATMA, saksi RIAN ANGGARA Als RIAN Bin OYO (masing-masing terdakwa dilakukan pentuntan secara terpisah) menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) milik saksi H. UCUP JUNANSYAH Als H. DODI yang berada di Kampung Parung Cabok Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli karung berisi limbah besi tersebut dengan harga murah, kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan terdakwa pun tertarik untuk membeli limbah besi tersebut lalu terdakwa menimbangnya terlebih dahulu dengan berat kurang lebih 126 (serratus dua puluh enam) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 567.000,- (lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang berada di Gudang rongsokannya tersebut lalu datang lagi ABUD Als KODIN (DPO) bersama teman-temannya tersebut menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) yang telah dicuri sebelumnya, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbang limbah besi tersebut dengan berat kurang lebih 267 (dua ratus enam puluh tujuh) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 1.201.500,- (satu juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang berada di Gudang rongsokannya tersebut lalu datang lagi ABUD Als KODIN (DPO) bersama teman-temannya tersebut menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) yang telah dicuri sebelumnya, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbang limbah besi tersebut dengan berat kurang lebih 311 (tiga ratus sebelas) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 1.399.500,- (satu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa setelah terdakwa membeli limbah besi tersebut dengan berat seluruhnya kurang lebih 704 (tujuh ratus empat) Kg dengan harga sebesar Rp. 3.168.000,- (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah), kemudian dengan harapan mendapatkan keuntungan terdakwa telah menjualnya kembali ke CV. LAKSANA JAYA ABADI yang berada didaerah Kota Sukabumi dengan harga Rp. 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiha) perkilogram dengan total harga kurang lebih Rp. 3.942.400,- (tiga juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 774.400,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari hasil menjual kembali limbah besi tersebut dan uang hasil penjualannya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 terdakwa diamankan oleh pihak Anggota Polsek Palabuhanratu karena telah membeli barang hasil dari kejahatan dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah membeli barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh ABUD Als KODIN (DPO) bersama teman-temannya tersebut yang menjadikannya kebiasaan, dimana saat membeli limbah besi tersebut dengan harga murah, dan terdakwa telah dapat menduga limbah besi tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap membeli limbah besi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dengan menjualnya kembali.
------------ Perbuatan terdakwa M. LUKMAN ABDUL HAKIM Als ABAH BELING Bin SALEH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 481 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa M. LUKMAN ABDUL HAKIM Als ABAH BELING Bin SALEH pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang rongsokan milik terdakwa di Kampung Cikeong Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Gudang rongsokan miliknya di Kampung Cikeong Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu datang ABUD Als KODIN (DPO) bersama RIJAL NANDAR (DPO), MISBAH (DPO), RUDI (DPO) dan SUPRIYADI Als SUPRI Als ASEP (DPO) serta saksi HERLAN Als DOSOL Bin RAHMAT, saksi HERLAN Als BERI Bin Alm. SUKATMA, saksi RIAN ANGGARA Als RIAN Bin OYO (masing-masing terdakwa dilakukan pentuntan secara terpisah) menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) milik saksi H. UCUP JUNANSYAH Als H. DODI yang berada di Kampung Parung Cabok Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membeli karung berisi limbah besi tersebut dengan harga murah, kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan terdakwa pun tertarik untuk membeli limbah besi tersebut lalu terdakwa menimbangnya terlebih dahulu dengan berat kurang lebih 126 (serratus dua puluh enam) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 567.000,- (lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang berada di Gudang rongsokannya tersebut lalu datang lagi ABUD Als KODIN (DPO) bersama teman-temannya tersebut menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) yang telah dicuri sebelumnya, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbang limbah besi tersebut dengan berat kurang lebih 267 (dua ratus enam puluh tujuh) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 1.201.500,- (satu juta dua ratus satu ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang berada di Gudang rongsokannya tersebut lalu datang lagi ABUD Als KODIN (DPO) bersama teman-temannya tersebut menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Biru No.Pol : F-1949-QN sambil membawa 1 (satu) buah karung berisikan limbah (besi dan kaleng) yang telah dicuri sebelumnya dari lokasi PT. RATU MULTI BAJA (PT. RMB) yang telah dicuri sebelumnya, kemudian ABUD Als KODIN (DPO) menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbang limbah besi tersebut dengan berat kurang lebih 311 (tiga ratus sebelas) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perkilogram dengan total seluruhnya seharga Rp. 1.399.500,- (satu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) yang terdakwa serahkan kepada ABUD Als KODIN (DPO).
- Bahwa setelah terdakwa membeli limbah besi tersebut dengan berat seluruhnya kurang lebih 704 (tujuh ratus empat) Kg dengan harga sebesar Rp. 3.168.000,- (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah), kemudian dengan harapan mendapatkan keuntungan terdakwa telah menjualnya kembali ke CV. LAKSANA JAYA ABADI yang berada didaerah Kota Sukabumi dengan harga Rp. 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiha) perkilogram dengan total harga kurang lebih Rp. 3.942.400,- (tiga juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 774.400,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari hasil menjual kembali limbah besi tersebut dan uang hasil penjualannya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 terdakwa diamankan oleh pihak Anggota Polsek Palabuhanratu karena telah membeli barang hasil dari kejahatan dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa seharusnya saat membeli limbah besi dari ABUD Als KODIN (DPO) dan teman-temannya tersebut telah dapat menduga limbah besi tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap membelinya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dan terdakwa telah menjualnya kembali.
------------ Perbuatan terdakwa M. LUKMAN ABDUL HAKIM Als ABAH BELING Bin SALEH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |