Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.MEITY MELAWATI
2.DEDI SUPYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MEITY MELAWATI
2DEDI SUPYADI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 204.037.711,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2002Z4XB/4099/02/2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 204.037.711,- (Dua Ratus Empat Juta Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera menyerahkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di desa Cibodas kecamatanBojonggenteng.
  7. Menghukum Tergugat dengan menyita objek jaminan yang di jaminkan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak