Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Cbd PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sonywati Prawira Samsudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sonywati Prawira Samsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), yang diatasnya telah telah berdiri bangunan seluas ± 706 m2 (tujuh ratus enam meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara     : Tanah Rel PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api

 

  • Sebelah Timur    : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api

 

  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

 

  • Sebelah Barat     : Jl. Raya Siliwangi

 

Adalah milik dari PENGGUGAT berdasarkan 2e Gewijzigde Grondkaart No. 2 Tahun 1937 Kilometer 37+450 – 37+520 Provincie West-Java, Resientie Buitenzorg, Regentschap Soekaboemi District Tjitjoeroeg-Pelaboean, petak jalan parungkuda – Cibadak Lintas Bogor – Yogyakarta, Data Aktiva Tanah Tahun 1990 dan berdasarkan pada portal aset nomor 01.01.00149;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan atau mengosongkan objek milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi);
  2. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 384.072.773,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);

 

  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), ;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /per setiap hari nya, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak